Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Viral Gara-gara Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro, Apa Saja Fasilitas yang Didapatkan Awardee LPDP hingga Habiskan Rp6 M Per Orang?

Laila Zakiya • Rabu, 25 Februari 2026 | 14:11 WIB

 

Arya Iwantoro dan Dwi Sasetyaningtyas.
Arya Iwantoro dan Dwi Sasetyaningtyas.

SOLOBALAPAN.COM - Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari Kementerian Keuangan mendadak jadi perbincangan hangat publik.

Pemicu utamanya adalah polemik unggahan media sosial alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, yang kemudian menyeret nama sang suami, Arya Iwantoro, ke pusaran sorotan nasional.

Isu yang semula berangkat dari pernyataan kontroversial soal kewarganegaraan anak, berkembang menjadi dugaan pelanggaran kewajiban awardee LPDP dengan nilai fantastis.

Publik pun mulai bertanya: benarkah dana beasiswa LPDP bisa mencapai hingga Rp6 miliar per orang, dan fasilitas apa saja yang sebenarnya didapatkan penerimanya?

LPDP, Beasiswa Fully Funded yang Jadi Rebutan

LPDP dikenal sebagai salah satu beasiswa paling bergengsi di Indonesia.

Statusnya sebagai beasiswa fully funded membuat program ini menjadi primadona bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan studi, baik di dalam maupun luar negeri.

Bagi calon pendaftar, memahami rincian fasilitas LPDP menjadi hal krusial.

Pasalnya, negara tidak hanya menanggung biaya kuliah, tetapi juga hampir seluruh kebutuhan hidup awardee sejak keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.

Dana Pendidikan: Akademik Dijamin Negara

Komponen utama LPDP adalah menjamin aspek akademik penerimanya.

Awardee tidak perlu memikirkan mahalnya biaya pendidikan, termasuk di universitas luar negeri dengan biaya tinggi.

Fasilitas dana pendidikan yang ditanggung LPDP meliputi biaya pendaftaran universitas, pembayaran penuh SPP atau tuition fee langsung ke kampus, tunjangan buku tahunan, serta dana riset untuk tesis atau disertasi.

Selain itu, LPDP juga menanggung biaya seminar dan publikasi jurnal internasional guna meningkatkan kredibilitas akademik awardee.

Dengan skema ini, penerima beasiswa dapat fokus sepenuhnya pada studi dan penelitian tanpa terbebani persoalan finansial.

Dana Pendukung: Biaya Hidup hingga Pulang ke Tanah Air

Tak hanya akademik, LPDP juga menjamin kebutuhan hidup awardee selama masa studi.

Negara menanggung tiket pesawat pulang-pergi kelas ekonomi, biaya visa dan residence permit, serta asuransi kesehatan selama studi.

Awardee juga menerima dana hidup bulanan yang disesuaikan dengan standar biaya hidup negara tujuan.

Di awal kedatangan, LPDP menyediakan settlement allowance untuk membantu adaptasi dan biaya awal tempat tinggal.

Bahkan, tersedia dana keadaan darurat untuk situasi tak terduga.

Kelengkapan fasilitas inilah yang membuat LPDP kerap disebut sebagai beasiswa “paling royal” di Indonesia.

Fasilitas Khusus untuk S3 dan Disabilitas

LPDP juga dikenal inklusif. Bagi penerima program doktoral (S3), tersedia tunjangan keluarga bagi yang membawa pendamping.

Sementara bagi awardee penyandang disabilitas, LPDP menyediakan dana pendamping disabilitas agar proses belajar tetap berjalan optimal.

Jika program studi mewajibkan uji kompetensi, kursus, atau sertifikasi tertentu, biayanya pun dapat diajukan dalam skema beasiswa LPDP.

Tak heran, setiap tahun ribuan pelamar berebut kursi dengan proses seleksi ketat, mulai dari administrasi, tes bakat skolastik, hingga wawancara.

Kepemilikan Letter of Acceptance (LoA) dari universitas tujuan bahkan kerap menjadi kunci keberhasilan.

Baca Juga: Truk Misterius Diburu Usai Tabrak Pesepeda Motor Hingga Tewas

Polemik Dwi Sasetyaningtyas dan Sorotan ke Arya Iwantoro

Polemik ini memuncak setelah unggahan Dwi Sasetyaningtyas menuai kecaman publik.

Dalam salah satu unggahannya, Dwi menulis:

"Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan paspor kuat WNA,"

Respons warganet kian memanas, hingga LPDP mengeluarkan teguran resmi:

"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,"

LPDP juga menegaskan:

"Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahami kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri,"

Situasi berubah ketika terungkap bahwa suami Dwi, Arya Iwantoro, ternyata juga awardee LPDP.

Fakta ini mencuat dari tesis Arya yang mencantumkan ucapan terima kasih kepada LPDP, meski sebelumnya Dwi sempat menyatakan sebaliknya.

LPDP pun mengonfirmasi tengah mendalami dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian:

"Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," beber pihak LPDP dalam keterangan resminya.

LPDP menegaskan komitmennya:

"LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,"

Aturan 2N+1 dan Hitungan Dana hingga Rp6 Miliar

Kasus ini turut menarik perhatian Kementerian Keuangan, terutama terkait aturan 2N+1 yang mewajibkan awardee mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Arya diketahui menempuh studi S2 selama dua tahun dan S3 selama lima tahun di Utrecht University, Belanda.

Dengan total tujuh tahun studi, kewajiban pengabdian yang seharusnya dijalani mencapai 15 tahun.

Berdasarkan penelusuran publik, biaya studi Arya diperkirakan Rp380 juta per tahun atau sekitar Rp2,6 miliar selama tujuh tahun.

Ditambah berbagai benefit LPDP sekitar Rp421 juta per tahun, total benefit mencapai Rp2,9 miliar.

Jika digabungkan, total dana LPDP yang diduga digunakan Arya diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar, angka yang kemudian memunculkan narasi “Rp6 miliar per orang” di ruang publik.

Kini, publik menanti keputusan akhir LPDP: apakah kasus ini akan berujung pada pengembalian dana beasiswa atau menjadi evaluasi besar sistem pengawasan awardee.

Yang pasti, polemik ini membuka mata banyak pihak tentang besarnya fasilitas LPDP dan tanggung jawab moral di baliknya. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#beasiswa #viral #Awardee #lpdp #Dwi Sasetyaningtyas #Arya Iwantoro