SOLOBALAPAN.COM - Polemik unggahan Dwi Sasetyaningtyas (DS) terkait pernyataan 'cukup saya WNI, anak jangan' terus bergulir dan kini berbuntut panjang.
Kasus yang bermula dari unggahan media sosial itu tak hanya memantik kemarahan publik soal nasionalisme, tetapi juga membuka diskusi lebih luas mengenai besaran dana negara yang dialokasikan untuk para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) luar negeri.
Sorotan kian tajam setelah diketahui bahwa Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro, sama-sama merupakan awardee LPDP untuk studi S2 dan S3.
Fakta ini membuat pernyataan tersebut dinilai tidak etis, mengingat dana pendidikan yang mereka terima bersumber dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara.
Respons Keras Pemerintah: Blacklist hingga Pengembalian Dana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi salah satu pejabat negara yang secara terbuka menyatakan kekecewaannya.
Ia menegaskan pemerintah akan menegakkan aturan LPDP secara tegas terhadap penerima beasiswa yang dinilai melanggar kontrak dan etika.
“Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk,” ujar Purbaya pada Senin (23/2/2026).
Tak hanya sanksi administratif, pemerintah juga meminta agar dana beasiswa yang telah digunakan dikembalikan.
Purbaya menekankan pentingnya tanggung jawab moral para awardee karena dana LPDP berasal dari uang rakyat.
“Saya harap teman-teman yang dapat pinjaman dari LPDP kalau enggak senang ya tidak usah menghina negara lah. Jangan menghina negara sendiri,” tegasnya.
Terkait Arya Iwantoro, Purbaya menyebut pihak LPDP telah berkomunikasi langsung dan ada kesediaan untuk mengembalikan dana pendidikan yang telah digunakan.
Arya Iwantoro Bersedia Kembalikan Dana LPDP
Dalam perkembangan terbaru, Arya Iwantoro disebut belum menuntaskan kewajiban pengabdian di Indonesia sebagaimana disyaratkan dalam kontrak LPDP.
Kondisi tersebut membuat opsi pengembalian dana menjadi langkah yang diambil.
“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami dan dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya. Saya harapkan ke depan, teman-teman yang dapat pinjaman LPDP, jangan menghina-hina negara,” ungkap Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (23/2).
Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan secara rinci berapa total dana yang harus dikembalikan.
Proses penghitungan masih berlangsung, termasuk perhitungan bunga dari dana yang telah digunakan.
“Nanti, belum tahu tuh lagi dihitung, tapi saya sih minta dengan bunganya. Blacklist tuh artinya nanti dia enggak bisa kerja lagi dengan berhubungan pemerintah disini, selama saya disini. Atau di blacklist,” bebernya.
DPR Dorong Evaluasi Total Rekrutmen LPDP
Kasus ini juga memicu reaksi dari parlemen. Sejumlah anggota DPR RI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan kontrak penerima beasiswa LPDP.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk pembenahan.
“Tentu kami meminta kepada LPDP untuk melakukan evaluasi mulai dari rekrutmen, evaluasi kontrak, penanaman integritas, penanaman paham kebangsaan ke-Indonesiaan kepada seluruh peserta penerima beasiswa negara atau beasiswa LPDP ini,” ucap Lalu.
Ia menekankan bahwa penerima beasiswa seharusnya menjadi duta bangsa di negara tujuan, bukan justru menimbulkan polemik yang mencederai rasa keadilan publik.
Sikap serupa disampaikan Anggota Komisi X DPR Andi Muawiyah Ramly yang menilai seleksi LPDP harus menitikberatkan pada integritas dan komitmen kebangsaan, bukan semata prestasi akademik.
“Jangan sampai LPDP berubah fungsi menjadi jalur percepatan mobilitas pribadi tanpa kontribusi nyata. Negara tidak boleh membiayai potensi brain drain terselubung. Kita ingin brain gain yang jelas dampaknya bagi Indonesia,” ujar Andi.
Berapa Besar Dana Negara untuk 1 Awardee LPDP LN?
Di tengah polemik tersebut, perhatian publik juga tertuju pada besarnya dana yang digelontorkan negara untuk satu awardee LPDP luar negeri jenjang S2 hingga S3.
Berdasarkan panduan pendanaan LPDP, komponen biaya yang ditanggung negara mencakup dana pendidikan dan dana pendukung.
Untuk dana pendidikan, LPDP menanggung biaya pendaftaran, SPP atau tuition fee sesuai tagihan kampus, tunjangan buku, dana penelitian tesis atau disertasi, seminar internasional, hingga publikasi jurnal internasional.
Sementara dana pendukung meliputi transportasi, visa, asuransi kesehatan, biaya hidup bulanan, dana kedatangan, hingga tunjangan keluarga bagi awardee doktor.
Dalam panduan pendanaan 2023, biaya hidup bulanan awardee luar negeri bervariasi tergantung negara tujuan.
Di Inggris, misalnya, living allowance berkisar antara GBP 1.250 hingga GBP 1.600 per bulan atau setara puluhan juta rupiah.
Angka ini belum termasuk biaya pendidikan dan komponen pendukung lainnya.
Besarnya dana inilah yang kemudian memicu kemarahan publik ketika muncul pernyataan kontroversial dari penerima beasiswa.
Masyarakat menilai dana negara yang jumlahnya tidak sedikit seharusnya dibalas dengan kontribusi dan sikap yang mencerminkan tanggung jawab kebangsaan.
Polemik yang Jadi Peringatan bagi Awardee LPDP
Kasus Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro kini menjadi peringatan keras bagi seluruh penerima beasiswa LPDP.
Pemerintah menegaskan bahwa beasiswa bukan sekadar fasilitas pendidikan, melainkan amanah negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Di tengah tuntutan globalisasi dan mobilitas internasional, polemik ini menegaskan satu hal penting: setiap rupiah dana pendidikan yang dikelola LPDP harus kembali untuk kemajuan bangsa, bukan justru meninggalkan luka di ruang publik. (lz)
Editor : Laila Zakiya