SOLOBALAPAN.COM – Nama aktivis lingkungan dan alumni beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, kini tengah berada di bawah radar tajam warganet.
Setelah sebelumnya menuai kritik akibat unggahan soal kewarganegaraan anak, polemik kini melebar ke arah dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang terungkap melalui jejak digitalnya.
Warganet menemukan unggahan tertanggal 29 Januari 2026 yang menceritakan pengalaman riset lapangan Dwi di Pulau Sumba.
Pengakuan tersebut memantik diskusi panas mengenai etika dan akuntabilitas.
Sorotan Fasilitas: Mobil, Sopir, hingga Ajudan
Dalam unggahannya, Dwi menceritakan bahwa saat melakukan riset dalam kondisi hamil, ia mendapatkan fasilitas penuh.
Publik menyoroti penyebutan fasilitas berupa mobil dan sopir pribadi, akomodasi hotel, pendampingan ajudan.
Pertanyaan besar pun muncul, apakah fasilitas tersebut merupakan milik pribadi atau berkaitan dengan jabatan mertuanya, Syukur Iwantoro, yang pernah menjabat sebagai pejabat tinggi di Kementerian Pertanian RI?
Dugaan "Flexing" dan Pelanggaran Etika
Kritik publik di media sosial sebagian besar mengarah pada tindakan "flexing" atau pamer fasilitas.
Para pengamat kebijakan publik menilai bahwa fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk pelaksanaan tugas resmi, bukan untuk kepentingan riset pribadi atau anggota keluarga pejabat.
"Isu ini bukan sekadar persoalan unggahan pribadi, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan sumber daya negara yang harus dipertanggungjawabkan," ungkap salah satu narasi yang berkembang di media sosial.
Dampak pada Status Beasiswa LPDP
Tak hanya itu saja, kontroversi ini merembet hingga ke status pengabdian Dwi dan suaminya, Arya Iwantoro.
Sebagai penerima beasiswa, alumni diwajibkan memenuhi ketentuan pengabdian kepada negara dengan skema tertentu yang dikenal sebagai kewajiban 2n+1, yakni masa pengabdian dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Pihak LPDP menyatakan akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terkait dugaan belum terpenuhinya masa pengabdian tersebut.
Proses klarifikasi menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan seluruh penerima beasiswa menjalankan kontrak yang telah disepakati.
Jika terbukti melanggar kontrak, sanksi administratif hingga kewajiban pengembalian dana pendidikan (ganti rugi) menghantui pasangan ini.
Kasus ini adalah pelajaran berharga bahwa di era digital, setiap pernyataan di ruang publik memiliki konsekuensi nyata.
Bagi mereka yang membawa nama institusi atau negara, batasan antara ruang privat dan publik nyaris tidak ada.
Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. (dam)
Editor : Damianus Bram