Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Anggota DPR Ngotot Revisi Aturan THR, Perusahaan Wajib Bayar H-14 Lebaran demi Cegah Kecurangan

Didi Agung Eko Purnomo • Jumat, 13 Februari 2026 | 20:09 WIB

Edy Wuryanto.
Edy Wuryanto.

SOLOBALAPAN.COM, BATANG – Menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, isu Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan utama.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah untuk segera merevisi aturan batas waktu pembayaran THR.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan pembayaran maksimal H-7 sudah tidak relevan dan perlu diubah menjadi H-14 sebelum hari raya.

Menurut Edy, perubahan ini krusial agar pengawasan bisa dilakukan lebih efektif.

Jika pembayaran dilakukan jauh hari, pemerintah memiliki jeda waktu untuk menindak perusahaan yang ingkar janji sebelum Lebaran tiba.

Baca Juga: Hore! THR PNS 2026 Diprediksi Cair Awal Maret, Bagaimana dengan Karyawan Swasta? Ini Bocoran Tanggalnya

“Kalau dibayar H-14, ada ruang waktu bagi pengawas untuk memastikan hak pekerja benar-benar dipenuhi sebelum hari raya. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan,” tegas Edy di sela kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Batang, Jumat (12/2/2026).

Modus Licik Perusahaan

Edy juga membeberkan sejumlah modus "nakal" yang kerap dilakukan perusahaan untuk mengakali kewajiban THR.

Mulai dari membayar dengan cara dicicil, mengganti uang tunai dengan paket sembako, hingga modus paling kejam yakni melakukan PHK terhadap karyawan 30 hari sebelum hari raya.

Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat tren pelanggaran yang mengkhawatirkan.

Pada tahun 2025, tercatat ada 1.725 pengaduan, meningkat dari tahun sebelumnya. Mayoritas aduan tersebut berkaitan dengan perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR.

"Lebih dari 50 persen laporan adalah THR tidak dibayarkan. Ini menunjukkan lemahnya upaya pencegahan," imbuhnya.

Sanksi Tegas dan Contoh di Batang

Terkait sanksi, Edy meminta Kemnaker bertindak tegas dan transparan.

Ia mengusulkan agar perusahaan yang membandel diberikan sanksi administratif berat, seperti penundaan layanan perizinan tenaga kerja asing hingga pembekuan pengesahan peraturan perusahaan.

Khusus untuk kawasan industri baru seperti Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Edy berharap wilayah ini bisa menjadi role model kepatuhan terhadap hak-hak buruh.

“Kawasan industri seperti Batang harus menjadi contoh kepatuhan, bukan justru menambah daftar pelanggaran,” pungkasnya. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#anggota dpr #perusahaan #edy wuryanto #thr