SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Kabar gembira bagi masyarakat yang sudah mulai menyusun rencana liburan untuk tahun depan.
Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang jatuh pada tahun 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB.
Berdasarkan ketetapan tersebut, masyarakat dipastikan dapat menikmati libur panjang (long weekend) selama empat hari berturut-turut pada pertengahan Februari 2026 tanpa perlu memotong jatah cuti tahunan.
Skema Libur 4 Hari Berturut-turut
Penetapan ini menjadi angin segar bagi para pegawai pemerintah maupun swasta.
Pasalnya, hari libur nasional Imlek yang jatuh pada hari Selasa, 17 Februari 2026, diapit oleh "hari kejepit" pada hari Senin.
Pemerintah pun menetapkan hari Senin tersebut sebagai Cuti Bersama.
Berikut adalah rincian lengkap jadwal libur panjang Imlek 2026 yang bisa Anda manfaatkan:
-
Sabtu, 14 Februari 2026: Libur Akhir Pekan.
-
Minggu, 15 Februari 2026: Libur Akhir Pekan.
-
Senin, 16 Februari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek.
-
Selasa, 17 Februari 2026: Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Dengan skema tersebut, total durasi libur menjadi 4 hari.
Momen ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga, menjalankan ibadah bagi yang merayakan, atau sekadar beristirahat dari rutinitas kerja.
Total 25 Hari Libur di Tahun 2026
Selain mengatur libur Imlek, SKB 3 Menteri juga merinci total hari libur sepanjang tahun 2026. Pemerintah menetapkan sebanyak 25 hari libur yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Dasar hukum penetapan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, serta Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024.
Tujuannya adalah untuk menciptakan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan pedoman yang jelas bagi instansi pemerintah dan sektor swasta dalam mengatur operasional mereka.
Selain Imlek, beberapa momen libur panjang lainnya juga akan terjadi di tahun 2026, termasuk saat Hari Raya Idul Fitri 1447 H pada Maret dan Hari Raya Natal pada Desember. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo