SOLOBALAPAN.COM, BLORA – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kasus dugaan penganiayaan hewan yang memicu kemarahan publik.
Sebuah video viral memperlihatkan detik-detik seekor kucing ditendang dengan keras oleh seorang pria saat sedang dibawa jalan-jalan oleh pemiliknya di kawasan Stadion Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah akun Twitter @heraloebss mengunggah rekaman kejadian pada 1 Februari 2026.
Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan terduga pelaku yang ternyata memiliki latar belakang profesi yang cukup disegani.
Identitas Pelaku: Pensiunan Pejabat dan Pengacara
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Blora, terduga pelaku penendangan tersebut telah teridentifikasi.
Pria berinisial PJ itu diketahui merupakan warga Karangjati Timur, Kabupaten Blora.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait latar belakang pelaku.
PJ bukanlah orang sembarangan, melainkan seorang pensiunan abdi negara yang kini berprofesi di bidang hukum.
Berikut profil singkat terduga pelaku yang dihimpun kepolisian:
-
Inisial: PJ.
-
Domisili: Karangjati Timur, Blora.
-
Latar Belakang: Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemda Blora.
-
Profesi Saat Ini: Pengacara/Advokat.
"Yang diduga menendang hari ini juga dimintai keterangan atau klarifikasi. Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan," ujar AKP Zaenul, Senin (2/1/2026).
Kronologi: Dari Tendangan hingga Tantangan
Insiden bermula ketika pemilik kucing sedang beraktivitas di lapangan.
Tiba-tiba, PJ yang sedang berlari dari arah lain melayangkan tendangan keras ke tubuh mungil hewan tersebut.
Kucing malang itu langsung berlari tak terkontrol menahan sakit.
Lebih miris lagi, ketika pemilik kucing meminta pertanggungjawaban, pelaku justru merespons dengan sikap arogan.
-
Intimidasi Fisik: Pelaku mengepalkan tangan seolah hendak memukul pemilik kucing.
-
Menantang Hukum: Pelaku menantang untuk dibawa ke ranah hukum.
-
Kabur: Saat ditanya identitas, pelaku justru melarikan diri.
"Pas aku tanyain kenapa dia nendang kucingku dia malah ngepelin tangannya mau ninju aku sambil bilang 'kenopo emang?'. Dia juga nantangin suruh bawa ke ranah hukum," ungkap pemilik kucing dalam narasi yang beredar.
Nasib Tragis Kucing dan Ancaman Penjara
Dampak dari tendangan tersebut sangat fatal. Kucing yang menjadi korban mengalami trauma fisik dan psikis yang berat.
Sempat mengalami lemas dan menghilang dari rumah, kucing tersebut akhirnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa sekitar satu minggu setelah kejadian.
"Sesuai hasil sementara klarifikasi pemeriksaan saksi pemilik kucing, benar bahwa kucing tersebut saat ini sudah mati. Namun, proses kematiannya sekitar satu minggu setelah kejadian," jelas AKP Zaenul.
Atas perbuatannya, PJ kini harus berhadapan dengan hukum yang sebelumnya sempat ia tantang.
Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis terkait penganiayaan hewan:
-
Pasal: Pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Baru.
-
Ancaman Hukuman: Pidana penjara maksimal 1,5 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan terhadap hewan, karena hukum di Indonesia kini mengatur sanksi tegas bagi para pelakunya. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo