SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari dunia investasi digital.
Influencer keuangan muda yang kerap memamerkan kesuksesan, Timothy Ronald, kini tengah menjadi sorotan tajam aparat penegak hukum.
Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan skema investasi kripto yang merugikan lebih dari 3.500 anggota komunitasnya dengan total kerugian mencapai Rp 200 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pelapor dan saksi-saksi pada hari ini, Selasa (13/1/2026), guna dimintai klarifikasi.
"Sudah ada upaya dari penyidik untuk melakukan undangan klarifikasi pada pelapor khususnya, serta saksi-saksi," ujar Budhi.
Baca Juga: Apa Itu Akademi Crypto? Platform Belajar Kripto Timothy Ronald yang Kini Dipolisikan 300 Orang
Modus Operandi di Akademi Crypto
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP 227/I/2026/POLDA METRO JAYA ini juga menyeret nama rekan Timothy, Kalimasada.
Keduanya diduga melanggar UU ITE dan UU Transfer Dana melalui komunitas "Akademi Crypto".
Berdasarkan klaim korban di media sosial, Timothy dan Kalimasada diduga mengajak anggota untuk berinvestasi pada aset kripto tertentu.
Namun, dana tersebut disinyalir digerakkan demi kepentingan pribadi pengelola, bukan untuk keuntungan investor.
Para korban juga mengaku sempat takut melapor karena adanya intimidasi dan ancaman sebelum akhirnya bersatu menempuh jalur hukum.
Ironi Sang Motivator Investasi
Kasus ini menjadi ironi besar mengingat reputasi Timothy sebelumnya.
Ia dikenal sebagai sosok inspiratif yang pernah memborong 11 juta lembar saham BBCA hingga dijuluki "The Next Warren Buffett Indonesia".
Ia kerap menggaungkan filosofi investasi jangka panjang dan visi sosial membangun 1.000 sekolah.
Kini, publik menanti hasil penyelidikan polisi apakah sosok yang kerap memotivasi anak muda untuk "melek finansial" tersebut benar-benar terlibat dalam skema penipuan massal, ataukah ini hanya kesalahpahaman dalam dinamika investasi kripto yang berisiko tinggi. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo