SOLOBALAPAN.COM – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah resmi menetapkan awal Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.
Namun, hingga saat ini Pemerintah Indonesia belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait kapan umat Islam mulai menjalankan ibadah puasa.
Perbedaan metode penentuan awal bulan hijriah ini kembali menjadi sorotan publik.
Lantas, apa yang mendasari keputusan Muhammadiyah dan mengapa pemerintah memiliki jadwal yang berbeda?
Dasar Penetapan Muhammadiyah: Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT)
Dilansir dari JawaPos.com, Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Keputusan ini merupakan hasil kajian mendalam Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah terhadap data astronomi global.
Penetapan ini sekaligus menjadi koreksi atas kalender cetak sebelumnya yang sempat mencantumkan tanggal 19 Februari.
Melalui Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.1/B/2025, selain awal puasa, Muhammadiyah juga menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.
Dua parameter utama yang digunakan adalah ketinggian bulan minimal 5 derajat saat matahari terbenam dengan sudut elongasi setidaknya 8 derajat 6 menit.
Meski secara lokal di Indonesia syarat ini belum tentu terpenuhi, Muhammadiyah menilai parameter global berdasarkan kriteria KHGT tetap sah secara syar'i.
Mengapa Pemerintah Belum Menetapkan Awal Ramadhan?
Berbeda dengan Muhammadiyah, pemerintah melalui Kementerian Agama baru akan menetapkan awal Ramadhan melalui mekanisme Sidang Isbat. Hal ini disebabkan oleh perbedaan metode yang digunakan.
1. Kombinasi Hisab dan Rukyatul Hilal Sesuai Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004, pemerintah menggunakan kombinasi metode hisab (perhitungan) dan rukyatul hilal (pengamatan langsung). Data hisab dijadikan informasi awal, namun harus dikonfirmasi dengan melihat hilal secara langsung di berbagai titik di seluruh Indonesia.
2. Mekanisme Sidang Isbat Pemerintah biasanya menggelar Sidang Isbat pada tanggal 29 Sya'ban. Jika hilal tidak terlihat saat pengamatan, maka bulan Sya'ban akan digenapkan (istikmal) menjadi 30 hari, sehingga puasa dimulai lusa harinya.
3. Upaya Mencari Titik Temu (MABIMS) Pemerintah juga terus mensosialisasikan metode "imkanur rukyat" (kriteria MABIMS) sebagai titik temu agar seluruh ormas Islam di Indonesia memiliki kesamaan persepsi dalam menentukan hari besar keagamaan.
Menyikapi Perbedaan dengan Bijak
Perbedaan pendapat dalam penentuan awal Ramadhan bukanlah hal baru dalam dunia fikih Islam.
Secara kaidah, keputusan pemerintah sering kali diposisikan sebagai jalan tengah untuk menjaga kemaslahatan publik dan menghindari kebingungan.
Imam al-Syarwani dalam Hasyiyah al-Syarwani menjelaskan bahwa jika pemerintah sudah menetapkan keputusan melalui Sidang Isbat, maka keputusan tersebut idealnya menjadi pegangan bersama demi persatuan umat.
Namun, perbedaan yang didasari atas ijtihad ormas tetap harus dihormati sebagai bagian dari kekayaan literasi Islam.
Kini, publik tinggal menunggu hasil Sidang Isbat pemerintah untuk mendapatkan kepastian kolektif kapan mulai melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah secara nasional. (dam)
Editor : Damianus Bram