SOLOBALAPAN.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi didakwa dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran terkait proyek digitalisasi pendidikan.
Proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022 tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya skandal besar dalam perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang di lingkungan Kemendikbudristek.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 dan USD 44.054.426," kata Jaksa Roy Riady membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dikutip dari JawaPos.com, Senin (5/1/2026).
Rincian Kerugian Negara: Dari Laptop hingga CDM
Jaksa Roy Riady merinci bahwa total kerugian negara tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni program digitalisasi pendidikan yang merugikan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Kemudian pengadaan CDM yang memberikan kerugian sebesar USD 44,05 juta (setara Rp621,39 miliar) untuk sistem manajemen perangkat yang dinilai mubazir dan tidak memberikan manfaat nyata.
Jaksa menegaskan bahwa pengadaan ini melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa serta tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan yang akurat di Indonesia.
Aliran Dana Rp809 Miliar ke Kantong Pribadi
Hal yang paling menyita perhatian dalam dakwaan tersebut adalah dugaan aliran dana fantastis yang diterima oleh Nadiem. Jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem diduga diperkaya sebesar Rp809,59 miliar.
Uang tersebut disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Selain Nadiem, sejumlah nama juga terseret sebagai pihak yang bekerja sama, termasuk konsultan teknologi, mantan direktur di lingkungan Ditjen PAUD, hingga mantan staf khusus.
Modus Operandi: Analisa Kebutuhan yang "Diarahkan"
Menurut Jaksa, Nadiem bersama timnya diduga melakukan analisa kebutuhan peralatan TIK yang sengaja diarahkan pada penggunaan laptop Chromebook (Chrome OS).
Kajian tersebut mengabaikan kondisi riil pendidikan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), sehingga program tersebut mengalami kegagalan fungsi.
Lalu penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran dilakukan tanpa survei data yang dapat dipertanggungjawabkan, namun tetap dijadikan acuan selama tiga tahun berturut-turut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan tersebut, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Kasus ini diprediksi akan menjadi persidangan paling menyita perhatian publik di awal tahun 2026, mengingat besarnya angka kerugian negara dan keterlibatan tokoh ikonik di sektor teknologi dan pemerintahan. (dam)
Editor : Damianus Bram