SOLOBALAPAN.COM - Transformasi sistem perpajakan Indonesia resmi memasuki babak baru.
Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan wajib pajak dilakukan melalui satu aplikasi terintegrasi, Coretax DJP.
Artinya, sekadar bisa login belum cukup—ada tahapan lanjutan yang wajib diselesaikan agar layanan perpajakan dapat digunakan sepenuhnya.
Dilansir dari pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan 2025 yang disampaikan pada 2026 wajib dilakukan melalui Coretax, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pentingnya menyelesaikan tiga tahapan utama, yakni aktivasi akun, pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), dan validasi kode otorisasi.
Coretax Jadi Satu-satunya Pintu Layanan Pajak
Sejak awal 2025, hampir seluruh layanan administrasi perpajakan telah dialihkan ke Coretax DJP.
Sistem ini menggantikan berbagai aplikasi terpisah seperti DJP Online, e-Faktur, dan e-Nofa.
Dengan penerapan Coretax, wajib pajak dituntut lebih siap secara administratif.
DJP pun terus menggencarkan edukasi aktivasi akun dan pembuatan KO DJP agar tidak terjadi penumpukan layanan menjelang masa pelaporan SPT Tahunan.
Tiga Tahap Wajib: Jangan Berhenti di Aktivasi Akun
Dilansir dari pajak.go.id, agar dapat menggunakan Coretax secara penuh, wajib pajak harus menuntaskan tiga langkah penting berikut.
Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax
Syarat utama aktivasi akun adalah sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tahapan aktivasi dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?.
3. Masukkan NPWP dan klik Cari.
4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
5. Lakukan verifikasi identitas.
6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
Setelah langkah ini, akun Coretax dinyatakan aktif.
Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan di Coretax wajib ditandatangani menggunakan kode ini.
Dilansir dari pajak.go.id, KO DJP hadir sebagai pengganti sertifikat elektronik lama yang sebelumnya hanya bisa diajukan melalui kantor pajak dan membutuhkan waktu hingga 10 hari kerja.
Cara pembuatan KO DJP adalah sebagai berikut:
1. Login di Coretax DJP.
2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.
KO DJP memiliki peran krusial karena digunakan untuk penandatanganan SPT dan faktur pajak secara elektronik.
Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi
Meski KO DJP telah dibuat, proses belum selesai tanpa validasi. Berikut tahapannya:
1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
Setelah status valid, KO DJP siap digunakan untuk seluruh layanan perpajakan di Coretax.
DJP Imbau Wajib Pajak Lakukan Aktivasi Secara Mandiri
DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 menegaskan bahwa aktivasi akun dan pembuatan KO DJP dapat dilakukan kapan saja sebelum layanan Coretax digunakan.
Langkah ini penting untuk menghindari lonjakan antrean di kantor pajak menjelang musim lapor SPT.
Wajib pajak juga diingatkan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya, serta diminta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak.
Login Saja Belum Cukup
Aktivasi Coretax bukan sekadar bisa masuk ke akun.
Tanpa KO DJP dan validasi, wajib pajak belum bisa menandatangani SPT maupun dokumen perpajakan lainnya.
Menyelesaikan seluruh tahapan sejak dini akan membuat proses pelaporan SPT Tahunan 2025 jauh lebih aman, lancar, dan bebas panik. (lz)
Editor : Laila Zakiya