Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

PECAT! Bripda Seili Bakal Dicopot dari Polri Usai Habisi Nyawa Mahasiswi ULM, Sidang Etik Digelar Terbuka!

Damianus Bram • Minggu, 28 Desember 2025 | 20:18 WIB
Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo bersama Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi dan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi memberikan keterangan.
Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo bersama Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi dan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi memberikan keterangan.

SOLOBALAPAN.COM – Institusi Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan mengambil langkah tegas terhadap Bripda Muhammad Seili (21), anggota Satsamapta Polres Banjarbaru yang menjadi tersangka utama pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20).

Selain proses pidana yang sedang berjalan, Polda Kalsel memastikan akan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan secara tidak hormat karena tindakan sadis tersangka dinilai telah merusak marwah institusi Polri.

Pelanggaran Kode Etik Kategori Berat

Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo, menegaskan bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik profesi dan pidana umum yang sangat berat.

"Begitu kami menerima informasi terkait kasus ini, Propam Polda Kalsel langsung membentuk tim Paminal dan bekerja sama dengan fungsi reserse untuk menangani perkara ini secara serius," ujar Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Hery Purnomo, Jumat (26/12/2025) dikutip dari Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group), Minggu (28/12/2025).

Dari hasil penyelidikan Bidang Paminal dan Pengawalan Profesi (Walprop), tersangka dinilai telah melanggar kode etik dan profesi Polri serta pidana umum. Pelanggaran yang dilakukan termasuk kategori berat.

Pelanggaran tersebut di antaranya Pasal 13 ayat (1) PP RI Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, 2, dan 3, serta Pasal 13 huruf m PP Polri Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Ini merupakan pelanggaran berat. Kami melakukan percepatan proses sidang etik meskipun proses pidana masih berjalan. Seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi," tegas Kombes Pol Hery Purnomo, Jumat (26/12).

Sidang Terbuka di Polresta Banjarmasin

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan digelar secara terbuka untuk umum pada Senin (29/12/2025) mendatang bertempat di Polresta Banjarmasin.

Langkah progresif ini diambil agar masyarakat, khususnya rekan-rekan mahasiswa korban, dapat mengawal langsung jalannya keadilan.

Pihak Polda Kalsel secara khusus mengundang Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ULM, pihak keluarga korban Zahra Dilla, masyarakat umum dan aktivis.

Latar Belakang Kasus: Panik Hubungan Gelap Terbongkar

Tragedi ini bermula dari motif tersangka yang merasa terdesak. Bripda Seili diduga panik saat Zahra Dilla, yang merupakan selingkuhannya, mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka kepada calon istri tersangka menjelang hari pernikahan.

Rasa panik tersebut berujung pada tindakan keji yang merenggut nyawa mahasiswi semester muda tersebut.

Polda Kalsel berkomitmen bahwa tidak ada tempat bagi anggota yang melanggar hukum secara sadis.

Sidang hari Senin besok akan menjadi penentu akhir karier Bripda Seili di korps seragam cokelat. (dam)

Editor : Damianus Bram
#polda kalsel #zahra dilla #pembunuhan #Bripda Seili