SOLOBALAPAN.COM - Kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 akhirnya terjawab.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan besaran UMP terbaru yang naik lebih dari 5 persen, sekaligus menjadi salah satu kenaikan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota Jakarta.
Kenaikan UMP Jakarta 2026 bukan hanya soal angka, tetapi juga hasil tarik ulur panjang antara kepentingan buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah yang harus tetap patuh pada regulasi pusat.
UMP DKI Jakarta 2026 Resmi Naik Jadi Rp5,72 Juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876.
Angka ini naik Rp333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang berada di level Rp5.396.761.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan keputusan tersebut telah melalui kesepakatan Dewan Pengupahan.
"Telah disepakati untuk kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 UMP sebelumnya Rp 5.396.761, maka kenaikan sebesar 6,17 persen," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dengan kenaikan 6,17 persen, UMP Jakarta 2026 dipastikan berada di atas angka inflasi, sehingga diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan biaya hidup ibu kota.
Dasar Perhitungan: PP Nomor 49 Tahun 2025 dan Alfa 0,75
Penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dalam regulasi tersebut, kenaikan upah dihitung menggunakan formula inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan rentang nilai alfa 0,5 hingga 0,9.
Pramono menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan DKI Jakarta memilih nilai tengah yang dinilai paling realistis.
"Dalam rapat Dewan Pengupahan, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75, hal itu UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," katanya.
Nilai alfa 0,75 ini juga menjadi titik kompromi antara tuntutan buruh dan kemampuan dunia usaha di Jakarta.
Proses Panjang dan Keputusan yang Sudah Final
Sebelum diumumkan, pembahasan UMP Jakarta 2026 telah dilakukan berulang kali oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
"Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali. Dan rekomendasi sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur," kata Pramono, Selasa (23/12).
Pramono juga menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan tinggal menunggu pengumuman resmi sesuai tenggat waktu pemerintah pusat.
"Mudah-mudahan sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok (hari ini) sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus," ujarnya.
Tetap Berpedoman pada Regulasi Nasional
Di tengah berbagai aspirasi buruh yang menuntut kenaikan lebih tinggi, Pemprov DKI Jakarta menegaskan tetap patuh pada aturan pemerintah pusat.
"Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 51. Sehingga dengan demikian itulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan," tegasnya.
Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta mencoba merespons aspirasi buruh melalui kebijakan tambahan di luar angka UMP.
Insentif Tambahan untuk Pekerja Jakarta
Selain kenaikan upah, Pramono menyebutkan adanya insentif tambahan yang dimasukkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) UMP 2026.
"Di dalam keputusan gubernur, kami juga menyampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam keputusan gubernur," ucapnya.
Insentif ini diharapkan dapat membantu meringankan beban hidup pekerja, terutama di sektor transportasi dan kebutuhan dasar.
Respons Buruh: Tuntutan Alfa 0,9 hingga Ancaman Aksi
Di sisi lain, kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebelumnya mendorong penggunaan alfa tertinggi.
KSPI menilai, jika menggunakan alfa 0,9, kenaikan UMP Jakarta 2026 seharusnya mencapai 6,9 persen atau sekitar Rp5.769.137.
Bahkan, Presiden KSPI Said Iqbal sempat mengancam aksi demonstrasi jika kenaikan upah tidak sesuai harapan.
Namun, pemerintah akhirnya menetapkan usulan dari unsur pemerintah Dewan Pengupahan sebagai angka final.
Tiga Usulan UMP yang Mengerucut Jadi Keputusan
Dalam rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta, terdapat tiga usulan angka UMP 2026 dari masing-masing unsur:
* Unsur pengusaha mengusulkan Rp5.675.585
* Unsur serikat pekerja/buruh mengusulkan Rp5.898.511
* Unsur pemerintah mengusulkan Rp5.729.876
Angka terakhir inilah yang akhirnya ditetapkan dan diumumkan secara resmi oleh Gubernur DKI Jakarta.
Pramono optimistis keputusan UMP Jakarta 2026 dapat diterima semua pihak dan tidak memicu konflik industrial.
“Pokoknya Bismillahirrahmanirrahim, diterima semuanya, enggak ada mogok kerja. Karena sekarang ini negara lagi butuh adem ayemlah, gitu,” ujarnya.
Dengan kenaikan 6,17 persen, UMP DKI Jakarta 2026 tidak hanya melampaui inflasi, tetapi juga mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim usaha di ibu kota. (lz)
Editor : Laila Zakiya