SOLOBALAPAN.COM - Kabar pengangkatan PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah justru memunculkan kegelisahan baru di kalangan honorer.
Pasalnya, PPPK Paruh Waktu bukan jalur otomatis menuju PPPK Penuh Waktu, bahkan bagi mereka yang sudah resmi dilantik.
Situasi ini kini nyata dirasakan honorer di Provinsi Banten dan Kota Serang.
PPPK Paruh Waktu Bukan Tiket Aman Jadi Penuh Waktu
Masih banyak honorer yang salah kaprah mengira PPPK Paruh Waktu adalah jaminan menuju status penuh waktu. Faktanya, aturan menegaskan hal sebaliknya.
Dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu hanya memiliki kontrak kerja selama satu tahun.
Kontrak ini bisa diperpanjang, tetapi sangat bergantung pada evaluasi kinerja.
Tak hanya itu, pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu juga mensyaratkan dua faktor krusial lain, yakni ketersediaan formasi dan anggaran.
Bahkan, keputusan akhirnya sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
Ada tiga pertimbangan utama Pemda:
* kebutuhan formasi instansi;
* kemampuan anggaran;
* kebijakan pimpinan daerah.
Artinya, meski kinerja dinilai baik, PPPK Paruh Waktu tetap belum tentu diangkat menjadi Penuh Waktu.
Banten: Ribuan Dilantik, Sebagian Masih Gagal Terakomodasi
Di Provinsi Banten, pengangkatan PPPK Paruh Waktu sudah memasuki tahap pelantikan.
Pemerintah provinsi melantik sekitar 4.631 honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun, di balik itu, masih ada honorer yang belum terakomodasi. Gubernur Banten Andra Soni mengakui kondisi tersebut.
“Masih ada beberapa tenaga honorer yang belum dapat diangkat menjadi PPPK. Kendalanya, antara lain, karena pada tahun yang sama mereka juga mendaftar sebagai CPNS, tetapi belum berhasil. Ini yang sedang kami carikan solusinya ke depan,” ujar Andra Soni.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Banten.
“Nilai-nilai berahlak dan inovasi harus menjadi budaya kerja aparatur. Tujuannya ialah meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan di Provinsi Banten,” ujarnya.
Andra Soni juga menyinggung pentingnya sinergi antar perangkat daerah.
“Interaksi dan sinergi yang kuat antar perangkat daerah menjadi kunci optimalisasi program dan kegiatan pemerintah. Semua itu diarahkan untuk mencapai visi Pemprov Banten, yakni mewujudkan Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi,” katanya.
Kota Serang: 1.331 Honorer Gagal PPPK, Pemkot Cari Jalan Tengah
Situasi lebih kompleks terjadi di Kota Serang. Sebanyak 1.331 honorer di lingkungan Pemkot Serang tidak terakomodir dalam skema PPPK Paruh Waktu 2025.
Meski begitu, Pemkot Serang menegaskan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Data Informasi BKPSDM Kota Serang, Hafiz Rahman, menyampaikan komitmen tersebut.
"Kami akan mencari solusi terbaik untuk tenaga non-ASN yang tidak diangkat menjadi ASN paruh waktu. Kami tidak akan merumahkan mereka," kata Hafiz dikutip Kamis 18 Desember 2025.
Dari total tersebut, 526 honorer sudah diajukan ke Kementerian PANRB untuk diangkat sebagai ASN Paruh Waktu.
"Kami masih membahas skema penyelesaian tenaga non-database ini. Untuk 526 orang sudah kami ajukan," ujarnya.
Sementara itu, 805 honorer lainnya masih menunggu formulasi kebijakan lanjutan agar tetap memiliki status kerja yang jelas.
Soal anggaran, Pemkot Serang mengklaim sudah menyiapkannya, meski realisasi masih menunggu keputusan pusat.
"Kami telah mengalokasikan anggaran untuk membayar honor tenaga non-ASN. Namun, saat ini masih menunggu keputusan dari Kemenpan RB," tandasnya.
Kasus di Banten dan Kota Serang menjadi pengingat penting bagi honorer di seluruh Indonesia.
PPPK Paruh Waktu bukan jaminan aman, apalagi jalan pintas menuju status penuh waktu. Evaluasi kinerja, formasi, anggaran, dan kebijakan kepala daerah tetap menjadi penentu utama.
Bagi honorer, kunci bertahan bukan sekadar lulus seleksi, tetapi juga menjaga kinerja, inovasi, dan kesiapan menghadapi kebijakan daerah yang dinamis. (lz)
Editor : Laila Zakiya