SOLOBALAPAN.COM - Kekerasan seksual kembali terjadi di Gresik. Kakek berinisial SRT (59) asal Sidayu kini mendekam di tahanan Polres Gresik setelah terbukti merudapaksa pelajar SMA berusia 16 tahun hingga hamil.
Yang lebih mengejutkan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa duda beranak satu ini ternyata telah mencabuli korban secara berulang kali sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kronologi Bejat: Dipaksa di Kamar Saat Beli Makanan
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso, menjelaskan bahwa pelaku SRT melakukan persetubuhan secara paksa sebanyak dua kali dalam kurun waktu September hingga Oktober silam.
Modus operandinya, Korban dipaksa masuk ke dalam kamar rumah pelaku saat korban membeli makanan di toko milik SRT.
Agar ulah bejatnya tidak ketahuan, SRT mengancam korban dan memberinya uang sebesar Rp 100 ribu.
Aib kakek 59 tahun ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban menemukan tespek kehamilan di dalam lemari kamar anak mereka.
"Saat ini korban dalam kondisi hamil, dengan usia kandungan 8 minggu," beber Hendri.
Kabar Mengejutkan: Pencabulan Sejak Korban Masih SD
Hasil pemeriksaan polisi juga mengungkap fakta yang tidak kalah mengejutkan: korban sudah berulangkali dicabuli SRT sejak masih berusia Sekolah Dasar.
Setelah kasus terbongkar, pelaku bahkan sempat meminta penyelesaian secara damai dan meminta korban untuk menggugurkan kandungan.
"Korban masih dalam pendampingan untuk pemulihan trauma," tandas Hendri.
SRT sendiri ditangkap Tim Penyidik pada Jumat (5/12/2025) setelah tersangka selesai menjadi imam salat Ashar di musala.
Saat digiring petugas, SRT tidak menyangkal perbuatannya, namun mengaku khilaf dan membantah melakukan pemaksaan.
"Saya menyesal dan meminta maaf," ujarnya singkat.
Pelaku kini dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (dam)
Editor : Damianus Bram