Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Siapa Ira Puspadewi? Mantan Dirut ASDP yang Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mendadak Direhabilitasi Presiden Prabowo

Didi Agung Eko Purnomo • Kamis, 27 November 2025 | 00:17 WIB
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang terset korupsi Rp 1,25 triliun.
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang terset korupsi Rp 1,25 triliun.

SOLOBALAPAN.COM - Keputusan mengejutkan datang dari Istana Kepresidenan.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Padahal, Ira baru saja dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Dengan rehabilitasi ini, status terpidana Ira otomatis gugur, serta hak dan martabatnya dipulihkan.

Langkah Presiden ini tentu memicu pertanyaan publik: Apa alasan kuat di balik keputusan rehabilitasi tersebut?

Baca Juga: PENTING! BLT Kesra Rp900 Ribu November 2025 Tidak Akan Diberikan Apabila KPM Masuk 5 Kategori Ini

Alasan 1: Aspirasi Publik dan Kajian Mendalam

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara tiba-tiba.

Pemberian rehabilitasi bermula dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR dan kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum.

"Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi... dilakukan pengkajian dan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum," ujar Prasetyo di Istana Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Setelah melalui pembahasan alot dalam rapat terbatas (Ratas), Presiden Prabowo akhirnya setuju menandatangani surat rehabilitasi untuk Ira Puspadewi serta dua direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Alasan 2: Bukan Korupsi untuk Memperkaya Diri

Poin krusial yang menjadi pertimbangan adalah fakta persidangan.

Meski divonis bersalah karena merugikan negara, majelis hakim menyatakan bahwa Ira Puspadewi tidak menerima uang sepeser pun dari hasil korupsi tersebut (tidak memperkaya diri sendiri).

Hakim Anggota Nur Sari Baktiana dalam sidang putusan menyebut, "Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dalam tata kelola aksi korporasi."

Ira dinilai bersalah karena kebijakannya memperkaya pihak lain (pemilik PT JN) senilai Rp 1,25 triliun, namun tindakannya didasari niat aksi korporasi untuk memperkuat armada ASDP, bukan untuk mencuri uang negara.

Permohonan Perlindungan bagi Profesional BUMN

Sebelumnya, Ira Puspadewi sempat memohon perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo.

Ia berdalih bahwa langkah akuisisi tersebut adalah strategi bisnis untuk memperkuat layanan ASDP di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

"Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa," ujar Ira usai sidang vonis.

Permohonan ini tampaknya didengar oleh Presiden, yang melihat kasus ini sebagai risiko bisnis dan kelalaian administrasi, bukan kejahatan korupsi dalam arti memperkaya diri sendiri. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Mantan Dirut ASDP #Presiden Prabowo #rehabilitasi #ira puspadewi