SOLOBALAPAN.COM - Gelombang besar penindakan kembali terjadi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pejabat pajak, terkait dugaan korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak periode 2016–2020.
Operasi ini memicu perhatian publik karena menyasar oknum yang bekerja di institusi pengelola penerimaan negara.
Pengungkapan kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik lancung di sektor perpajakan.
Bahkan, aparat penegak hukum menyebut adanya indikasi suap dan kesepakatan jahat untuk memperkecil nilai pembayaran pajak oleh perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
Kejagung Benarkan Penggeledahan: Ada Dugaan Persekongkolan Oknum Pajak
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa tindakan tegas sudah dilakukan oleh tim penyidik.
"Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (17/11).
Ia menambahkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pegawai pajak di Kementerian Keuangan.
"[Diduga] oleh oknum atau pegawai pajak pada direktorat pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," tuturnya.
Anang memastikan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Iya [penyidikan]," pungkasnya.
Hingga kini, belum ada penjelasan lengkap mengenai rumah pejabat siapa saja yang digeledah.
Sumber Kedua: Kronologi Masih Misterius, Penggeledahan Berjalan
Pernyataan serupa juga disampaikan dalam informasi tambahan dari Kejagung.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (17/11/2025).
Meskipun begitu, Ia kembali menegaskan bahwa detil peristiwa masih belum diungkap.
Namun, ia memastikan bahwa penyidikan tengah berjalan dan bukti-bukti sedang dikumpulkan.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan lokasi spesifik penggeledahan.
Modus Diduga Suap: Kesepakatan Memperkecil Pajak
Dalam sumber ketiga, Kejagung menyampaikan dugaan bahwa praktik korupsi itu melibatkan kesepakatan jahat antara oknum pegawai pajak dan wajib pajak.
"Yang jelas terkait ada perkara. Kita sudah melakukan tim penggeledahan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan lebih jauh soal modus:
"Ya (memperkecil pembayaran pajak), tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," jelas dia.
Anang juga menyatakan bahwa sejumlah orang sudah diperiksa.
"Sudah dilakukan penggeledahan. Oknum Ditjen," Anang menandaskan.
Namun, Anang menyebutkan bahwa perkembangan lanjutan akan diinformasikan kemudian.
“Nanti diinformasikan lebih lanjut,” kata Anang. (lz)
Editor : Laila Zakiya