Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Tamparan Keras! Taman Daan Mogot Viral Ada Prostitusi Sesama Jenis, Ini Kata DPRD DKI

Damianus Bram • Senin, 17 November 2025 | 22:42 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth, menyoroti maraknya aktivitas prostitusi sesama jenis di Taman Daan Mogot KM 12.
Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth, menyoroti maraknya aktivitas prostitusi sesama jenis di Taman Daan Mogot KM 12.

SOLOBALAPAN.COM - Aktivitas prostitusi sesama jenis yang marak di Taman Daan Mogot KM 12, Cengkareng, Jakarta Barat, menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Anggota DPRD DKI, Hardiyanto Kenneth, menilai fenomena yang viral belakangan ini sebagai tamparan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas lemahnya pengawasan dan penegakan ketertiban umum.

Prostitusi di Ruang Publik Dinilai Tamparan Keras Pemprov DKI Jakarta

Kenneth menegaskan bahwa masalah di Taman Daan Mogot ini tidak boleh dilihat semata-mata dari aspek orientasi seksual, melainkan sebagai persoalan krusial mengenai ketertiban umum dan lemahnya penegakan hukum di Ibu Kota.

"Dugaan adanya praktik prostitusi, apa pun bentuknya, di ruang publik seperti Taman Daan Mogot adalah tamparan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan seluruh aparat yang bertanggung jawab atas keamanan kota ini," ujar Kenneth, dikutip dari JawaPos.com, Senin (17/11/2025).

Ia mendesak Pemprov DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan kepolisian untuk segera mengambil langkah penertiban yang serius dan penyelidikan menyeluruh terhadap akar masalahnya.

DPRD Desak Pengawasan Preventif, Bukan Sekadar Razia Simbolik

Menurut Kenneth, tindakan parsial atau razia sesaat yang dilakukan petugas tidak akan mampu menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Ia meminta Pemprov untuk mengubah pola pengawasan.

"Tidak cukup hanya razia simbolik. Kita butuh tindakan konsisten, terukur, dan berbasis data," tegasnya.

Kenneth secara khusus mendorong Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI untuk mengubah pola pengawasan dari reaktif (bergerak setelah viral) menjadi preventif (pencegahan).

"Kami tidak hanya bicara penertiban sesaat. Pengawasan ruang publik harus dilakukan secara konsisten, terstruktur, dan berkelanjutan. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak," imbuhnya.

Langkah Satpol PP: Amankan Pelaku dan Pasang Spanduk Larangan

Sebelum desakan dari DPRD ini mencuat, Satpol PP Jakarta Barat telah bergerak.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan pihaknya telah mengerahkan 10 personel untuk mengawasi Taman Daan Mogot dan memperketat pengamanan pada malam hari.

Selain patroli, Satpol PP Jakarta Barat juga telah memasang empat spanduk imbauan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 42 tentang Ketertiban Umum (Tibum) di titik-titik rawan taman.

Spanduk yang berisi larangan dan sanksi bagi pelaku prostitusi ini telah dipasang sejak Jumat (14/11/2025) malam.

Dalam operasi penertiban yang berlangsung, petugas juga telah mengamankan dua pria yang diduga terlibat praktik asusila.

Keduanya dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk menjalani pembinaan sesuai prosedur yang berlaku. (dam)

Photo
Photo
Photo
Photo
Editor : Damianus Bram
#Taman Daan Mogot #Hardiyanto Kenneth #Pemprov DKI Jakarta #prostitusi sesama jenis #dprd dki