SOLOBALAPAN.COM - Kabar gembira datang bagi seluruh tenaga honorer dan non-ASN di Indonesia.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah mematangkan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang secara resmi telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Langkah besar ini disebut menjadi awal dari penyelesaian status tenaga honorer yang selama ini menggantung — tanpa kejelasan nasib, tanpa jaminan kesejahteraan, dan tanpa kepastian karier di bawah sistem kepegawaian negara.
Revisi UU ASN Jadi Angin Segar untuk Tenaga Honorer
Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan, revisi UU ASN bukan hanya sebatas pembaruan regulasi, tetapi juga menjadi ikhtiar moral negara untuk memberikan keadilan bagi tenaga pengabdian di seluruh Indonesia.
“Revisi UU ASN masuk dalam prioritas Komisi II DPR RI dan masih menunggu Badan Keahlian terkait RUU agar aspirasi berbagai kalangan terserap dengan baik dan sejalan dengan desentralisasi pemerintahan,” ujar Zulfikar, dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Dalam revisi kali ini, penataan tenaga honorer menjadi fokus utama.
Pemerintah dan DPR menegaskan, tidak boleh ada lagi tenaga honorer yang tertinggal di balik meja birokrasi.
Setiap tenaga non-ASN akan diberikan ruang agar bisa terakomodasi secara adil, salah satunya melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Baru
Salah satu inovasi menarik dalam revisi UU ASN ini adalah rencana penerapan skema PPPK Paruh Waktu (Part-Time).
Skema ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah — baik pusat maupun daerah — agar dapat menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan beban kerja dan anggaran yang tersedia.
Bagi tenaga honorer, terutama guru-guru swasta yang selama ini mengajar tanpa jaminan tetap, kebijakan PPPK Paruh Waktu menjadi secercah harapan baru.
“Yang PPPK itu menjadi solusi permasalahan yang terjadi pada honorer atau sebutan lain,” tegas Zulfikar Arse Sadikin.
Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan kebijakan agar seluruh tenaga honorer, termasuk guru swasta dan pegawai non-ASN di berbagai instansi, dapat diangkat secara bertahap menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Pemerintah membuat kebijakan agar semua honorer atau sebutan lain di pusat dan daerah terakomodir menambah slot untuk PPPK Paruh Waktu,” tambahnya.
Hak Pensiun dan Jaminan Kesejahteraan PPPK Masuk Pembahasan
Tak berhenti di sana, isu hak pensiun bagi pegawai PPPK juga menjadi bagian penting dalam revisi UU ASN ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang mengatur pemberian hak pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK.
Selama ini, pegawai PPPK tidak mendapatkan tunjangan pensiun seperti ASN PNS.
Namun dengan adanya aturan baru ini, masa depan kesejahteraan pegawai PPPK akan lebih terjamin.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan penghargaan yang layak bagi para tenaga pengabdian yang selama ini telah bekerja keras di instansi pemerintah maupun lembaga pendidikan.
Guru Honorer Jadi Simbol Perjuangan
Kelompok yang paling menanti kebijakan ini tentu saja guru honorer swasta yang selama bertahun-tahun berdiri di garis depan dunia pendidikan dengan kondisi serba terbatas.
Banyak dari mereka mengajar tanpa tunjangan, tanpa jaminan kesehatan, bahkan tanpa kepastian status pekerjaan.
Kini, mereka mulai melihat sinar harapan dari proses revisi UU ASN ini.
Kebijakan PPPK diyakini bisa menjadi bentuk pengakuan dan penghormatan atas pengabdian panjang mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.
“Reformasi ASN harus adil dan berkeadilan,” ujar Zulfikar Arse Sadikin.
Tidak Ada Lagi Honorer yang Tersisa
Pemerintah menargetkan bahwa setelah revisi UU ASN disahkan, tidak akan ada lagi tenaga honorer yang tersisa di lembaga pemerintahan.
Proses penataan ini akan dilakukan secara bertahap dan berkeadilan, memastikan seluruh pegawai non-ASN mendapatkan status dan perlindungan yang layak di bawah sistem aparatur sipil negara.
“Sekarang sudah dilaksanakan dan sudah dikerjakan hampir selesai,” ujar Zulfikar dengan nada optimistis. (lz)
Editor : Laila Zakiya