SOLOBALAPAN.COM - Kasus kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali menjadi sorotan publik usai sang ibu tampil di podcast Denny Sumargo (Densu).
Dalam wawancara penuh air mata itu, ibu Prada Lucky menyebut satu nama yang membuat publik geger: Danton Made Juni.
Nama ini pun langsung viral di media sosial karena diduga kuat memiliki peran penting dalam penderitaan yang dialami almarhum selama masa tugasnya di Nusa Tenggara Timur.
Ibu Prada Lucky Sebut Nama Danton Made Juni di Podcast Densu
Dalam potongan video yang beredar di TikTok, ibu Prada Lucky menceritakan kepada Denny Sumargo tentang rasa sakit hatinya terhadap sosok yang menurutnya paling keji dan menyakitkan dari kasus kematian putranya.
“Kalau dari mama, mama dengar dari saksi kunci Prada Richard yang kita gak masuk akal dari tersangka Danton Made Juni,” ujar sang ibu saat diwawancarai.
Ia bahkan menyebut Danton Made Juni sebagai orang yang dianggap “benar-benar kelewatan”.
Yang membuat hatinya semakin hancur, sosok tersebut sempat mengantarkan jenazah Prada Lucky ke rumah duka, seolah tak bersalah, padahal diduga menjadi bagian dari penyiksaan yang menewaskan putranya.
Ibu Prada Lucky pun menahan tangis ketika mengungkapkan bahwa dirinya tidak menyangka orang yang tampak baik justru menjadi bagian dari tragedi yang merenggut nyawa anaknya.
Kesaksian Prada Richard: Penderitaan dan Kekejaman di Dalam Barak
Kesaksian mencengangkan juga datang dari Prada Richard Bulan, rekan sekaligus saksi kunci dalam kasus kematian Prada Lucky.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada 29 Oktober 2025, Prada Richard menangis saat menceritakan penyiksaan yang dialami mereka berdua di Yonif TP/834/WM, Nagekeo, NTT.
Ia menyebut bahwa malam sebelum kejadian, mereka dipanggil oleh para senior dan dipaksa melakukan hal-hal tak manusiawi.
Prada Richard mengaku dipukul, dicambuk, ditendang, bahkan dipaksa melakukan tindakan tak senonoh sesama jenis atas perintah Letda Inf Made Juni Arta Dana, salah satu perwira di batalyon tersebut.
Dalam pengakuannya, Richard mengungkap bahwa alat vitalnya diolesi cabai halus sebanyak setengah cup air mineral, sementara Prada Lucky dicambuk dan disiksa hingga luka berat.
“Saya dipaksa untuk mengaku punya hubungan sesama jenis dengan Prada Lucky oleh perwira Made Juni,” kata Prada Richard dalam sidang.
Kejadian itu berlangsung sejak 27 Juli hingga 28 Juli 2025 dan disebut berujung pada kematian Prada Lucky pada 6 Agustus 2025 setelah sempat dirawat empat hari di RSUD Aeramo, Nagekeo.
Danton Made Juni Diduga Terlibat Langsung
Nama Danton Made Juni yang disebut oleh ibu Prada Lucky ternyata diduga mengarah pada Letda Inf Made Juni Arta Dana, seorang perwira di batalyon yang sama tempat Prada Lucky bertugas.
Dari keterangan saksi di persidangan, Made Juni disebut turut memberikan perintah dan tekanan saat interogasi, serta menjadi salah satu figur yang berpengaruh dalam rantai kekerasan di dalam satuan tersebut.
Publik pun mulai mengaitkan pernyataan ibu Prada Lucky di podcast dengan isi kesaksian Prada Richard di pengadilan.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI terkait status dan posisi Danton Made Juni dalam daftar tersangka.
Sementara itu, proses hukum terhadap 22 prajurit TNI AD yang diduga terlibat masih berlangsung, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun serta sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). (lz)