SOLOBALAPAN.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya meningkatkan transparansi dan akurasi penyaluran bantuan sosial (Bansos) ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satu langkah penting adalah memfasilitasi verifikasi data penerima Bansos secara online, sehingga masyarakat dapat mengecek status penerima tanpa perlu datang langsung ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial.
Verifikasi ini menjadi langkah kunci untuk memastikan bantuan tepat sasaran, terutama karena masih banyak kasus penerima yang datanya tak sesuai dengan fakta di lapangan (misalnya, sudah tidak layak menerima Bansos tapi masih terdaftar).
Berikut panduan lengkap cara verifikasi penerima bantuan sosial secara online selengkapnya!
1. Verifikasi Melalui Situs Resmi Kemensos
Pengecekan melalui website adalah cara tercepat dan paling akurat untuk melihat status Bansos (PKH, BPNT, BLT, dll.):
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id melalui browser ponsel atau komputer.
- Isi data sesuai identitas pada KTP: Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai alamat.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP agar pencarian lebih akurat.
- Ketik kode captcha yang tampil di layar untuk verifikasi keamanan.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan hasil pencarian berupa nama penerima, jenis bantuan, serta status aktif penerimaan (YA atau TIDAK).
- Jika nama tidak muncul, Anda dapat mengajukan ulang melalui perangkat desa atau aplikasi Mobile JKN Bansos.
2. Verifikasi dan Pengajuan Melalui Aplikasi Mobile
Masyarakat juga dapat memeriksa dan memverifikasi data penerima bantuan sosial lewat aplikasi resmi “Cek Bansos” yang dikeluarkan oleh Kemensos.
Aplikasi ini dapat diunduh gratis melalui Google Play Store maupun App Store.
Fitur Kunci Aplikasi:
Verifikasi Data: Setelah mendaftar menggunakan NIK dan email aktif, pengguna bisa melihat daftar penerima bantuan di wilayahnya, memastikan nama penerima, dan melihat jenis bantuan yang diterima.
Fitur Usul dan Sanggah: Aplikasi ini memiliki fitur krusial yang memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mengusulkan penerima baru (yang layak namun belum terdaftar) atau menyampaikan keberatan terhadap data penerima bansos yang tidak sesuai/dianggap tidak layak di lingkungan mereka. (dam)
Editor : Damianus Bram