Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

10 Tuntutan Keras Alumni Ponpes Lirboyo untuk Trans7, dari Audit Kru TV hingga Bentuk Tim Pengawas Konten Agama

Didi Agung Eko Purnomo • Jumat, 17 Oktober 2025 | 05:36 WIB

 

Bendahara Umum DPP PKB, Bambang Susanto saat mengikuti aksi damai di depan kantor Trans7.
Bendahara Umum DPP PKB, Bambang Susanto saat mengikuti aksi damai di depan kantor Trans7.

SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Polemik tayangan kontroversial "Xpose Uncensored" Trans7 memasuki babak baru yang lebih serius.

Tak cukup dengan sanksi dari KPI dan permintaan maaf, Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) membawa kasus ini ke Gedung DPR RI pada Kamis (16/10/2025) dan secara resmi melayangkan sepuluh poin tuntutan yang ditujukan kepada berbagai lembaga negara.

Tuntutan ini tidak hanya meminta pertanggungjawaban dari Trans7, tetapi juga menuntut adanya perbaikan sistemik dalam dunia penyiaran dan digital di Indonesia.

Berikut adalah rincian lengkap dari kesepuluh tuntutan tersebut.

Tuntutan Khusus untuk Trans Corp dan Chairul Tanjung

Sebelum merinci 10 tuntutan utama, Himasal menyampaikan desakan spesifik yang ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan Trans Corp.

Mereka menuntut pemilik Trans Corp, Chairul Tanjung, untuk meminta maaf secara langsung dan terbuka, tidak melalui rekaman video, yang disiarkan di stasiun televisinya.

Rincian 10 Tuntutan yang Dibawa ke DPR

Kesepuluh tuntutan ini dibagi dan ditujukan kepada tiga lembaga utama: DPR RI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi/Kominfo).

Tuntutan kepada DPR RI (1 Poin):
  1. Mendesak DPR untuk memeriksa pihak Trans7 terkait tayangan "Xpose" yang dinilai telah menyinggung dan merendahkan lembaga pendidikan Islam.

Tuntutan kepada KPI (5 Poin):
  1. Melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses produksi tayangan "Xpose", mulai dari naskah, riset, hingga editing.

  2. Membuat pedoman siaran yang lebih ketat dan memberikan sanksi tegas kepada stasiun TV yang melanggar norma etik.

  3. Meninjau ulang regulasi penyiaran untuk memberikan perlindungan khusus terhadap pondok pesantren, ulama, dan simbol-simbol keagamaan.

  4. Mendorong industri media untuk meningkatkan literasi keagamaan bagi seluruh tim produksi agar tidak terjadi distorsi pemberitaan tentang pesantren.

  5. Menghentikan program "Xpose Uncensored" secara permanen, tidak hanya sementara.

Tuntutan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (4 Poin):
  1. Melakukan audit etik terhadap seluruh kru yang terlibat dalam produksi konten "Xpose" dan menegakkan regulasi perlindungan ruang digital dari eksploitasi simbol agama.

  2. Meningkatkan literasi digital nasional dengan memasukkan unsur etika beragama dan kebudayaan.

  3. Berkoodinasi dengan KPI dan Dewan Pers untuk membentuk tim pengawas konten keagamaan di televisi dan media sosial.

  4. Mendukung dan mempromosikan konten-konten positif mengenai pondok pesantren dan dakwah keagamaan. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#trans7 #tuntutan #Audit Kru TV #Alumni Ponpes Lirboyo #Pengawas Konten Agama