Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Apakah Benar Kabar Gaji Pensiunan PNS Naik dan Bakal Dirapel November 2025? Ini Klarifikasi Resmi PT Taspen

Damianus Bram • Senin, 13 Oktober 2025 | 22:37 WIB
Ilustrasi rupiah - Kenaikan gaji?
Ilustrasi rupiah - Kenaikan gaji?

SOLOBALAPAN.COM – Kabar mengenai potensi kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebut-sebut akan dibayarkan secara rapel pada bulan November 2025 mengundang perhatian luas dan menjadi viral di media sosial.

Banyak kalangan pensiunan yang menaruh harapan besar atas isu ini.

Menanggapi informasi yang beredar, PT Taspen (Persero)—lembaga penyalur dana pensiun ASN—memberikan klarifikasi tegas.

Taspen menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025.

“Halo Sobat TASPEN, kami informasikan bahwa hal tersebut tidak benar adanya,” tulis PT Taspen dalam keterangan resminya, dikutip dari AyoBandung.

Klarifikasi tersebut mengonfirmasi bahwa isu kenaikan dan pembayaran rapel gaji pensiunan pada November 2025 adalah tidak benar untuk saat ini.

Pemerintah Masih Mengkaji Reformasi Sistem Pensiun

Menurut informasi yang dihimpun, pemerintah melalui kementerian terkait memang masih dalam tahap pengkajian terkait kemungkinan kenaikan gaji pensiunan PNS. Namun, proses ini melibatkan pertimbangan yang kompleks:

  1. Kondisi Fiskal Nasional: Ketersediaan anggaran negara menjadi aspek utama dalam menentukan kebijakan.
  2. Prioritas Pengeluaran: Kenaikan gaji harus seimbang dengan prioritas pengeluaran lain di sektor publik (pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur).
  3. Reformasi Sistem Pensiun: Pemerintah tengah membahas reformasi sistem pensiun ASN secara menyeluruh untuk memastikan keberlanjutan program jangka panjang.

Karena masih dalam tahap evaluasi dan pembahasan, belum ada regulasi baru yang diterbitkan sebagai dasar hukum kenaikan gaji pensiunan di tahun 2025.

Gaji Pensiunan Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024

Sambil menunggu keputusan final dari pemerintah, pembayaran gaji pensiunan PNS pada bulan November 2025 akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut rincian gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan menurut PP tersebut: 

Golongan I 

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 

Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 

IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800 

IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 

IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 

Golongan III 

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600 

IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 

IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 

IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100 

Dengan belum adanya peraturan baru dan penegasan dari PT Taspen, kabar tentang kenaikan gaji pensiunan yang dirapel pada November 2025 adalah tidak benar, dan pensiunan diharapkan merujuk pada informasi resmi dari Taspen atau pemerintah. (dam)

 

Editor : Damianus Bram
#pegawai negeri sipil #Kenaikan Gaji Pensiunan PNS #Gaji pensiunan PNS #pt taspen