SOLOBALAPAN.COM – Kabar mengenai potensi kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disebut-sebut akan dibayarkan secara rapel pada bulan November 2025 mengundang perhatian luas dan menjadi viral di media sosial.
Banyak kalangan pensiunan yang menaruh harapan besar atas isu ini.
Menanggapi informasi yang beredar, PT Taspen (Persero)—lembaga penyalur dana pensiun ASN—memberikan klarifikasi tegas.
Taspen menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2025.
“Halo Sobat TASPEN, kami informasikan bahwa hal tersebut tidak benar adanya,” tulis PT Taspen dalam keterangan resminya, dikutip dari AyoBandung.
Klarifikasi tersebut mengonfirmasi bahwa isu kenaikan dan pembayaran rapel gaji pensiunan pada November 2025 adalah tidak benar untuk saat ini.
Pemerintah Masih Mengkaji Reformasi Sistem Pensiun
Menurut informasi yang dihimpun, pemerintah melalui kementerian terkait memang masih dalam tahap pengkajian terkait kemungkinan kenaikan gaji pensiunan PNS. Namun, proses ini melibatkan pertimbangan yang kompleks:
- Kondisi Fiskal Nasional: Ketersediaan anggaran negara menjadi aspek utama dalam menentukan kebijakan.
- Prioritas Pengeluaran: Kenaikan gaji harus seimbang dengan prioritas pengeluaran lain di sektor publik (pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur).
- Reformasi Sistem Pensiun: Pemerintah tengah membahas reformasi sistem pensiun ASN secara menyeluruh untuk memastikan keberlanjutan program jangka panjang.
Karena masih dalam tahap evaluasi dan pembahasan, belum ada regulasi baru yang diterbitkan sebagai dasar hukum kenaikan gaji pensiunan di tahun 2025.
Gaji Pensiunan Masih Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Sambil menunggu keputusan final dari pemerintah, pembayaran gaji pensiunan PNS pada bulan November 2025 akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan menurut PP tersebut:
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Dengan belum adanya peraturan baru dan penegasan dari PT Taspen, kabar tentang kenaikan gaji pensiunan yang dirapel pada November 2025 adalah tidak benar, dan pensiunan diharapkan merujuk pada informasi resmi dari Taspen atau pemerintah. (dam)
Editor : Damianus Bram