SOLOBALAPAN.COM – Dunia aktivisme dihebohkan dengan penangkapan Muhammad Fatkhurrozi atau Paul, aktivis sosial asal Yogyakarta.
Paul ditangkap paksa oleh tim penyidik Polda Jawa Timur karena diduga terkait kerusuhan aksi di Kediri pada akhir Agustus lalu.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menilai proses penangkapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, mengungkap kronologi penangkapan tersebut.
Paul ditangkap oleh puluhan aparat Polda Jatim di kediamannya di Yogyakarta pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Paul ditangkap secara paksa, tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku dan dasar hukum yang jelas. Polisi juga melakukan penyitaan terhadap puluhan buku hingga perangkat elektronik miliknya,” ujar Habibus, dikutip dari JawaPos.com, Senin (29/9/2025).
Kronologi Penangkapan dan Kritik KUHAP
Setelah ditangkap, Paul sempat digelandang ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk pemeriksaan awal, kemudian dipindahkan ke Polda Jawa Timur (Surabaya) sekitar pukul 17.00 WIB.
Habibus menegaskan bahwa penangkapan ini melanggar prosedur hukum.
“Penangkapan ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 17 KUHAP bahwa perintah penangkapan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Paul juga diinterogasi tanpa pendampingan hukum,” tambahnya.
Paul tiba di Polda Jawa Timur pada Sabtu malam sekitar pukul 22.10 WIB, setelah sempat diinterogasi awal selama perjalanan.
Tim YLBHI-LBH Surabaya bersama keluarga baru tiba dan bertemu dengan Paul pada pukul 23.05 WIB.
Alih-alih langsung diperiksa dengan pendampingan hukum, LBH justru mendapati informasi bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus kerusuhan di Kediri. Status tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tertanggal 1 September 2025.
Paul dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
LBH Nilai Penetapan Tersangka Cacat Prosedur
Habibus mengatakan pemeriksaan Paul baru dimulai sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, yang dipimpin oleh Kanit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim. Di akhir pemeriksaan, penahanan terhadap Paul langsung dilakukan.
LBH Surabaya menilai proses penetapan tersangka Paul tidak sesuai dengan prosedur, sebagaimana yang tercantum dalam KUHAP dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No 2/PUU-XII/2014.
“Di mana jika merujuk pada aturan hukum dalam KUHAP, kepolisian harus memiliki minimal dua alat bukti dan melakukan pemeriksaan calon tersangka untuk menetapkan status tersangka,” pungkas Habibus.
LBH kini bersiap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak Paul. (dam)
Editor : Damianus Bram