SOLOBALAPAN.COM – Bank Indonesia (BI) secara berkala menarik dan mencabut uang rupiah lama dari peredaran.
Langkah ini dilakukan karena penerbitan emisi baru, alasan keamanan, hingga penyederhanaan sistem pembayaran.
Uang yang dicabut tidak lagi sah digunakan sebagai alat pembayaran, meski pada periode tertentu masih bisa ditukarkan melalui bank umum atau langsung di Bank Indonesia.
Sejarah pencabutan rupiah telah berlangsung sejak masa awal kemerdekaan. ORI (Oeang Republik Indonesia) yang pertama kali beredar pada 1945 resmi tidak berlaku lagi setelah diganti dengan rupiah baru.
Begitu pula uang emisi 1950-an hingga 1980-an yang kemudian ditarik setelah kebijakan redenominasi atau penggantian emisi.
Daftar Pecahan Rupiah yang Sudah Dicabut
Uang Kertas Seri 1979–1988
Pecahan Rp10.000 (1979), Rp5.000 (1980), Rp1.000 (1980), Rp500 (1982). Dicabut 1 Mei 1992. Penukaran di Kantor Pusat BI berakhir 30 April 2025, di Kantor Perwakilan BI 30 April 1995.
Uang Kertas Seri 1984–1988
Pecahan Rp100 (1984), Rp10.000 (1985), Rp5.000 (1986), Rp1.000 (1987), Rp500 (1988). Dicabut 25 September 1995. Penukaran di Kantor Pusat BI berlaku hingga 24 September 2028.
Uang Kertas Dwikora TE 1964
Pecahan Rp0,05, Rp0,10, Rp0,25, Rp0,50 dicabut 15 November 1996. Masa penukaran berlaku hingga 14 November 2029.
Uang Kertas Seri Cagar Alam
Pecahan Rp100.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp200.000 dicabut 30 Agustus 2021. Penukaran masih bisa dilakukan hingga 29 Agustus 2031.
Uang Kertas Seri Save The Children TE 1990
Pecahan Rp10.000 dan Rp200.000 dicabut 30 Agustus 2021. Masih dapat ditukar hingga 29 Agustus 2031.
Uang Kertas Seri Perjuangan Angkatan ‘45
Pecahan Rp125.000, Rp250.000, Rp750.000 dicabut 30 Agustus 2021. Penukaran berlaku hingga 29 Agustus 2031.
Uang Kertas Lainnya
Pecahan Rp500 (1991 & 1997), Rp1.000 (1993) dicabut 1 Desember 2023. Penukaran masih berlaku hingga 1 Desember 2033.
Uang peringatan 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995) dan For The Children of The World (1999) juga telah dicabut, dengan masa penukaran hingga 2032–2035.
Selain uang kertas, sejumlah uang logam juga tidak lagi berlaku. Beberapa di antaranya adalah:
- Rp50, Rp100, dan Rp500 koin keluaran awal 1990-an.
- Rp1.000 koin keluaran 1993 dan 1996.
Saat ini, rupiah NKRI emisi 2016 menjadi uang resmi utama untuk transaksi, menampilkan 12 pahlawan nasional, mulai dari Tjut Meutia hingga Soekarno dan Mohammad Hatta.
Kebijakan ini merupakan langkah penting Bank Indonesia untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
"Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum atau kantor perwakilan BI di wilayah NKRI. Setelah masa penukaran berakhir, uang tidak bisa ditukar lagi," jelas Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, dikutip dari cnbcindonesia.com. (dam)
Editor : Damianus Bram