SOLOBALAPAN.COM, JAKARTA – Nama perwira menengah Polwan, Komisaris Polisi (Kompol) Anggraini Putri, mendadak viral dan menjadi sorotan tajam publik.
Ia diduga terlibat dalam skandal perselingkuhan dengan seorang jenderal polisi bintang dua berinisial Irjen KM, yang oleh warganet ramai dikaitkan dengan sosok Irjen Krishna Murti.
Isu ini mencuat setelah diangkat oleh aktivis Rismon Sianipar melalui kanal YouTube dan kini menjadi perbincangan panas, menambah daftar panjang kasus yang mencoreng citra institusi Polri.
Siapa Sebenarnya Kompol Anggraini Putri?
-
Nama Lengkap: Kompol Anggraini Putri, S.I.K., M.Si.
-
Pangkat: Komisaris Polisi (Kompol)
-
Status: Perwira Menengah di Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Informasi detail mengenai rekam jejak karier dan kehidupan pribadi Kompol Anggraini tidak banyak terpublikasi.
Ia disebut-sebut pernah menikah dan kini telah bercerai. Namanya baru menjadi sorotan nasional setelah terseret dalam dugaan skandal asmara dengan atasannya.
Dugaan Hubungan Gelap dan Proses di Propam Polri
Menurut isu yang beredar, hubungan khusus antara Kompol Anggraini dan Irjen KM telah terjalin sejak tahun 2018, padahal sang jenderal diketahui masih memiliki istri sah.
Dugaan pelanggaran etik ini akhirnya ditangani secara serius oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
-
29 Juli 2025: Propam Polri menggelar gelar perkara secara tertutup.
-
5 Agustus 2025: Tak lama setelah gelar perkara, Irjen KM dimutasi dari jabatannya menjadi staf ahli Kapolri.
Sementara itu, Kompol Anggraini dikabarkan masih menjalani proses sidang etik yang bisa berujung pada sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Krisis Citra dan Tuntutan Integritas
Mencuatnya skandal perselingkuhan yang melibatkan perwira tinggi dan menengah ini kembali menjadi pukulan telak bagi citra institusi Polri.
Di tengah upaya untuk membenahi diri dan meraih kembali kepercayaan publik, kasus-kasus yang menyangkut moralitas dan integritas pribadi para anggotanya justru terus bermunculan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesionalisme seorang aparat tidak hanya diukur dari kinerjanya, tetapi juga dari perilaku dan etika yang dijunjung tinggi di dalam maupun di luar kedinasan. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo