SOLOBALAPAN.COM – Perwira menengah (pamen) Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang memecat dirinya dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemecatan itu dijatuhkan setelah insiden tragis yang menewaskan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan pada Kamis (28/8/2025).
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut bukan hanya Cosmas yang melakukan banding.
Sopir rantis, Bripka Rohmad, juga mengajukan upaya hukum serupa.
“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya (Cosmas dan Rohmad) telah mengajukan banding,” ungkap Trunoyudo.
Hukuman Cosmas dan Rohmad
Dalam insiden ini, Cosmas dijatuhi PTDH karena dianggap bertanggung jawab sebagai satu-satunya perwira di kendaraan taktis (rantis) tersebut.
Sementara itu, Bripka Rohmad yang menjadi sopir rantis dijatuhi hukuman mutasi dengan status demosi selama 7 tahun, setara dengan sisa masa dinasnya.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, rantis yang dikendarai Rohmad melaju di tengah kerumunan massa dan melindas Affan hingga tewas.
Sebelum dilindas, Kompolnas menyebut Affan sempat terjatuh dan tertabrak rantis yang melaju dengan kecepatan tinggi.
5 Anggota Lain Masih Menunggu Sidang
Selain Cosmas dan Rohmad, ada lima personel Polri lain yang berada di dalam rantis tersebut. Namun, kelima personel itu belum menjalani sidang etik.
“5 personel (penumpang) lainnya dalam proses pelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan pada sidang KKEP berikutnya,” jelas Trunoyudo.
Tragedi yang menewaskan Affan Kurniawan ini sebelumnya memicu gelombang kecaman publik dan sorotan tajam terhadap profesionalisme aparat dalam menangani aksi unjuk rasa. (dam)
Editor : Damianus Bram