Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Alvi Maulana Nekat Mutilasi Kekasih di Pacet Mojokerto, Detik-detik Kejadian Sadis Terungkap! Apa Motifnya?

Laila Zakiya • Senin, 8 September 2025 - 19:38 WIB

 

Anggota Polres Mojokerto menangkap pelaku pembunuhan mutilasi Pacet dan melakukan olah TKP di rumah kos pelaku, Lidah Wetan, Surabaya, Minggu (7/9).
Anggota Polres Mojokerto menangkap pelaku pembunuhan mutilasi Pacet dan melakukan olah TKP di rumah kos pelaku, Lidah Wetan, Surabaya, Minggu (7/9).

SOLOBALAPAN.COM - Kasus mutilasi sadis di Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, menggegerkan publik.

Seorang pria bernama Alvi Maulana (24) nekat membunuh sekaligus memutilasi kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), hingga menjadi puluhan bagian tubuh.

Fakta demi fakta terus terungkap, mulai dari kronologi penemuan jasad, proses penangkapan pelaku, hingga motif di balik kejadian mengerikan ini.

Penemuan Potongan Tubuh di Pacet

Warga Pacet dikejutkan oleh penemuan potongan tubuh manusia di semak belukar tepi Jalan Raya Pacet–Cangar pada Sabtu (6/9/2025).

Potongan pertama berupa telapak kaki ditemukan Suliswanto (35), seorang warga setempat yang sedang mencari rumput.

"Jadi setelah lihat potongan yang ada dagingnya sedikit itu terus nemu potongan kaki," ujar Suliswanto, dikutip dari JawaPos.com.

Polisi kemudian melakukan penyisiran dan menemukan total 65 potongan tubuh korban.

Rinciannya, 63 bagian berupa jaringan otot, lemak, serta kulit kepala dengan rambut, sementara 2 bagian lainnya adalah telapak kaki kiri dan pergelangan tangan kanan. 

Identitas Korban Terungkap

Setelah penemuan potongan tubuh, Tim K9 Polri berhasil mengidentifikasi korban pada malam harinya melalui temuan pergelangan tangan.

Korban diketahui bernama Tiara Angelina Saraswati, warga Desa Made, Kecamatan Lamongan.

Ketua RT 003 Made Kidul, Sukirno, mengungkapkan bahwa Tiara adalah anak pertama dari pasangan Setiawan Darmadi dan Silvy Puji Ratnaningsih (Evi) yang sehari-hari berjualan sempol di depan Masjid Agung Lamongan.

“Orang tuanya memang pedagang sempol di depan Masjid Agung Lamongan. Itu jadi penghasilan utama keluarga untuk biaya sehari-hari dan pendidikan anak-anaknya,” jelas Sukirno, dikutip dari JawaPos.com.

Penangkapan Pelaku di Surabaya

Polisi bergerak cepat. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap di kamar kosnya di Jalan Raya Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, Minggu (7/9/2025) pukul 01.00 WIB.

"Minggu (7/9) sekitar jam 1 pagi, polisi datang untuk melakukan penangkapan pelaku mutilasi. RT diajak untuk menyaksikan penangkapan pelaku yang berada di lokasi. Pelaku langsung ditangkap," ujar Heru, Ketua RT 01 RW 01 Lidah Wetan, dikutip dari JawaPos.com.

Heru juga menyaksikan polisi keluar membawa satu kantong plastik dari kamar kos.

"Beberapa polisi lain keluar membawa 1 kresek hitam tanggung. Nggak tau berisi apa, apakah barang bukti atau potongan tubuh," sambung Heru.

Detik-detik Pembunuhan di Kamar Kos

Motif pelaku akhirnya diungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto. Menurutnya, Alvi kerap bertengkar dengan korban selama tinggal bersama di kos.

"Pada suatu ketika pelaku sedang melakukan aktivitas atau kegiatannya kemudian pulang larut malam dan sesampainya di kos-kosan tersebut di daerah Surabaya, hendak masuk ke rumah dikunci oleh korban," kata Ihram.

Setelah menunggu sekitar satu jam, pintu akhirnya dibukakan. Namun, korban justru memarahi pelaku dengan kata-kata kasar.

Saat itulah emosi Alvi meledak. Ia langsung mengambil pisau dan menikam leher Tiara hingga tewas seketika.

"Kemudian di TKP, kita menemukan kepala korban di belakang lemari (kamar kos) dan hendak dihilangkan atau dimusnahkan oleh pelaku," ujar Ihram, dikutip dari konferensi pers Polres Mojokerto (8/9/2025).

Setelah memastikan korban tewas, Alvi memutilasi jasad Tiara di kamar mandi kosnya sebelum membuang puluhan potongan tubuh di kawasan Pacet–Cangar.

Motif Mutilasi: Asmara dan Ekonomi

Kapolres Mojokerto menegaskan, hubungan Alvi dan Tiara bukanlah pernikahan sah.

"Hubungan tersebut tidak ditandai dengan akta nikah. Saya tegaskan, hubungan yang bersangkutan suami istri belum sah," tegas Ihram.

Selain karena konflik asmara, pelaku juga mengaku tertekan oleh tuntutan gaya hidup korban yang sulit dipenuhinya.

Kombinasi rasa sakit hati, tekanan ekonomi, serta pertengkaran hebat malam itu menjadi pemicu aksi sadis tersebut.

"Dari akumulasi itulah akhirnya memicu cekcok di malam hari tersebut," jelas Ihram.

 

Atas perbuatannya, Alvi Maulana dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Hukuman minimal yang menanti adalah penjara seumur hidup. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #mutilasi #pacet #mojokerto