SOLOBALAPAN.COM - Pendakwah kondang, Ustaz Abdul Somad (UAS), kembali menjadi sorotan setelah sebuah potongan video ceramahnya viral di media sosial.
Dalam video tersebut, UAS secara terbuka menceritakan pengalamannya saat dipanggil oleh kantor pajak dan ditagih membayar pajak atas penghasilan dari kanal YouTube-nya yang ditaksir mencapai Rp150 juta per bulan.
Menanggapi hal tersebut, UAS dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima sepeser pun uang dari YouTube untuk kepentingan pribadi, karena seluruhnya langsung disalurkan untuk sedekah.
Ditaksir Berpenghasilan Rp150 Juta per Bulan dari YouTube
Dalam ceramahnya, UAS menirukan percakapannya dengan seorang kepala kantor pajak yang memanggilnya.
Petugas tersebut, menurut UAS, telah melakukan pengecekan dan menemukan potensi pendapatan yang sangat besar dari kanal YouTube resmi miliknya.
“Begini ustaz, kami sudah cek ternyata pendapatan YouTube satu bulan Rp150 juta. Ustaz bayar pajak,” kata UAS, menirukan ucapan petugas pajak.
Bantahan Keras UAS: Semua untuk Sedekah
Mendengar taksiran tersebut, UAS langsung memberikan bantahan keras.
Ia meminta pihak pajak untuk melacak aliran dana dari YouTube tersebut dan memastikan bahwa tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke rekening pribadinya.
“Bapak cek ke mana duit itu mengalir dari YouTube. Tak seperak pun mengalir ke rekening saya. Langsung dibeliin beras, beli minyak, beli kompor, dan beli semuanya untuk sedekah,” ujar UAS dalam ceramahnya.
Ia juga menegaskan bahwa klaim tersebut bisa termasuk fitnah dan penting baginya untuk meluruskan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Memicu Perdebatan Publik
Pernyataan UAS ini sontak memicu perdebatan luas di kalangan warganet.
Banyak yang mendukung sikap UAS yang mendedikasikan seluruh penghasilan YouTube-nya untuk kegiatan amal dan sosial.
Namun, tidak sedikit pula yang berpendapat bahwa, secara aturan, penghasilan dalam bentuk apa pun tetap harus dilaporkan dalam mekanisme perpajakan, meskipun pada akhirnya digunakan untuk tujuan non-profit.
Tantangan Regulasi Pajak di Era Digital
Hingga saat ini, pihak Direktorat Jenderal Pajak belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan UAS.
Kasus ini menyoroti tantangan baru bagi otoritas pajak dalam menghadapi era ekonomi digital, terutama yang melibatkan figur publik yang menggunakan platform mereka untuk penggalangan dana sosial atau keagamaan.
Diperlukan kejelasan regulasi untuk menjembatani antara kewajiban perpajakan dan kegiatan filantropi di ruang digital. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo