Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Heboh! Eks Koruptor dan Nama yang Terseret dalam Tragedi 1998 Terima Bintang Mahaputra

Damianus Bram • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:32 WIB
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana kepada eks koruptor Burhanuddin Abdullah dalam upacara resmi di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana kepada eks koruptor Burhanuddin Abdullah dalam upacara resmi di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025).

SOLOBALAPAN.COM – Penganugerahan Bintang Mahaputera oleh Presiden Prabowo Subianto kepada ratusan penerima pada tahun 2025 menuai kritik keras dari publik.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai keputusan Presiden sarat subjektivitas pribadi dan mengabaikan prinsip hukum yang berlaku.

"Penganugerahan Bintang Mahaputera bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 2 UU tersebut menegaskan asas kemanusiaan, keteladanan, kehati-hatian, keobjektifan, dan keterbukaan," ujar Hendardi kepada wartawan dikutip dari JawaPos.com, Kamis (28/8/2025).

Menurut Hendardi, beberapa penerima kali ini tidak memenuhi syarat objektif, termasuk mantan Menteri Wiranto.

Ia menilai Wiranto tidak layak menerima tanda kehormatan negara karena keterlibatannya dalam Tragedi 1998 dan pelanggaran HAM terkait Referendum Timor Leste.

"Ada penerima yang terlibat pelanggaran hak asasi manusia masa lalu, seperti Wiranto. Nama tersebut tidak seharusnya diberi tanda kehormatan negara," jelas Hendardi.

Selain itu, Hendardi menyoroti penghargaan yang diberikan kepada eks narapidana korupsi Burhanuddin Abdullah, yang kini dipercaya menangani ekonomi di pemerintahan Presiden Prabowo.

"Publik mencatat Burhanuddin adalah salah satu ‘arsitek’ ekonomi pemerintahan Prabowo, tetapi statusnya sebagai eks koruptor seharusnya menjadi alasan tegas untuk tidak layak menerima Bintang Mahaputera," tambah Hendardi.

Hendardi menilai keputusan ini mengabaikan asas keteladanan, dan Presiden terlalu subjektif dalam memberikan tanda kehormatan kepada pembantunya di Kabinet Merah Putih, termasuk Teddy Indra Wijaya dan Bahlil Lahadalia.

"Masyarakat bertanya, apa jasa besar para menteri yang baru menjabat melalui penunjukan politik Presiden itu? Integritas mereka pun belum teruji, bahkan beberapa terseret isu dugaan korupsi," ujar Hendardi.

Ia menekankan, kritik publik yang meluas menunjukkan masalah serius dalam mekanisme penentuan penerima penghargaan.

"Penolakan dari akademisi, intelektual, hingga aktivis masyarakat sipil memperlihatkan proses profiling calon penerima Bintang Mahaputera tidak dilakukan secara terbuka dan tidak melibatkan publik," jelasnya.

Hendardi menegaskan, cara Presiden mengelola tanda kehormatan negara justru merendahkan nilai penghargaan itu sendiri. Meskipun sulit berharap keputusan dianulir, ia mengingatkan publik untuk tetap melakukan pengawasan.

"Tindakan negara, termasuk pemberian gelar dan tanda jasa, harus tunduk pada hukum. Mengabaikan hukum adalah pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan Presiden yang seharusnya dijunjung tinggi," pungkasnya. (dam)

 

Editor : Damianus Bram
#wiranto #bintang mahaputera #Burhanuddin Abdullah #hendardi #Presiden Prabowo #setara institute