Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Setelah Vonis Bebasnya Dianulir, Ronald Tannur Dapat Remisi 90 Hari, Mengapa?

Damianus Bram • Senin, 18 Agustus 2025 | 22:29 WIB
Ronald Tannur.
Ronald Tannur.

SOLOBALAPAN.COM – Terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia, Gregorius Ronald Tannur, mendapatkan remisi dalam rangka perayaan HUT RI ke-80, Minggu (17/8/2025).

Nama Ronald Tannur tercatat dalam daftar narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, yang masa hukumannya dipotong.

Menurut Kalapas Mohamad Fadil, Ronald Tannur menjadi salah satu dari sekian banyak narapidana yang menerima remisi atau pemotongan masa pidana.

“Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Refra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” jelas Fadil dalam siaran pers, Senin (18/8/2025).

Ronald Tannur mendapatkan remisi 90 hari. Pemberian remisi ini didasarkan pada ketentuan yang berlaku bagi semua narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

Syarat-syarat tersebut meliputi berkelakuan baik, tidak melanggar disiplin selama enam bulan terakhir, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, serta menunjukkan penurunan risiko selama menjalani hukuman.

Kasus Ronald Tannur sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah mendapatkan vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya..

Belakangan terungkap, vonis bebas itu diberikan setelah tiga majelis hakim yang mengadilinya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, terbukti menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat.

Lalu pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Berdasarkan situs MA, vonis ini diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo, dengan anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo.

Hakim menyatakan Ronald terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas.

Pada 27 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Ronald Tannur atas putusan kasasi tersebut. (dam)

LOMBA FASHION: Ibu-ibu anggota YSBMA Banyuwangi bergaya ala model di Rocky Rooster Kedai 45 Banyuwangi, Sabtu (16/8).
LOMBA FASHION: Ibu-ibu anggota YSBMA Banyuwangi bergaya ala model di Rocky Rooster Kedai 45 Banyuwangi, Sabtu (16/8).
KOMPAK: Ike Dianita (tiga dari kanan) selaku istri Ketua YSBMA Banyuwangi Agus Sudirman  memimpin line dance bersama anggotanya di Taman Blambangan.
KOMPAK: Ike Dianita (tiga dari kanan) selaku istri Ketua YSBMA Banyuwangi Agus Sudirman memimpin line dance bersama anggotanya di Taman Blambangan.
Editor : Damianus Bram
#remisi #Ronald Tannur #lapas salemba #hut ri #kasus penganiayaan #dini sera afrianti