SOLOBALAPAN.COM - Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti, mendapat potongan hukuman atau remisi di momen HUT ke-80 RI.
Anak mantan anggota DPR Edward Tannur ini masuk dalam 1.555 narapidana yang mendapatkan remisi di Lapas Salemba, Jakarta.
Kepala Lapas Salemba, Mohamad Fadil, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/8/2025), mengonfirmasi pemberian remisi tersebut.
"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," sebut Fadil.
Sebanyak 1.519 narapidana di Lapas Salemba mendapat remisi umum HUT ke-80 RI dari berbagai tindak pidana, termasuk korupsi dan narkotika, kecuali kasus terorisme.
Fadil mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, antara lain berkelakuan baik dengan bukti tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, dinilai mengalami penurunan risiko, dan sudah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan.
Sementara itu, warga binaan kasus terorisme memiliki syarat tambahan, yaitu mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada negara.
Sebagai informasi, Ronald Tannur sempat membuat geger publik setelah divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya.
Belakangan terungkap, vonis bebas itu diberikan setelah tiga majelis hakim yang mengadilinya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, terbukti menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat.
Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.
Berdasarkan situs MA, vonis ini diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo, dengan anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo.
Hakim menyatakan Ronald terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas.
Pada 27 Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Ronald Tannur atas putusan kasasi tersebut.
Ronald akhirnya menjalani hukuman setelah ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya. (dam)
Editor : Damianus Bram