Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Belajar dari Kasus Bupati Pati, PBB Ternyata Bukan Sapi Perah Pendapatan Daerah, Ini Penjelasan Pakar!

Damianus Bram • Jumat, 15 Agustus 2025 | 16:01 WIB
Petugas kepolisian melindungi Bupati Pati Sudewo dengan tameng yang hendak menyapa massa, Rabu (13/8/2025).
Petugas kepolisian melindungi Bupati Pati Sudewo dengan tameng yang hendak menyapa massa, Rabu (13/8/2025).

SOLOBALAPAN.COM - Kasus kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250% yang diterapkan oleh Bupati Pati Sudewo berujung pada kerusuhan.

Ribuan massa yang menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Pati pada Rabu (13/8/2025) berubah menjadi ricuh karena Bupati Sudewo tak kunjung menemui mereka.

Kericuhan pecah saat massa yang kecewa melempari jendela sekretariat kantor bupati dan membakar satu mobil polisi.

Kericuhan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Massa yang mendesak Sudewo untuk keluar melempari petugas dengan botol air mineral hingga memenuhi halaman kantor.

Massa juga mendorong pagar kantor dan memaksa masuk, yang dibalas petugas dengan tembakan gas air mata.

Saling kejar antara massa dan petugas kepolisian pun terjadi, mengakibatkan beberapa petugas terluka.

Kericuhan memuncak saat sebuah mobil provos milik kepolisian yang terparkir di depan rumah dinas Kapolres Pati dijungkirkan dan dibakar massa, sebagaimana dikutip dari Radar Pati.

Api cepat membesar, dan kepulan asap bercampur dengan gas air mata membuat situasi semakin kacau.

Aparat berupaya membubarkan kerumunan untuk mencegah kerusuhan meluas.

Kerusuhan ini menjadi pelajaran berharga tentang kebijakan PBB yang bergeser dari pengendali harga tanah menjadi sapi perah pendapatan daerah.

Sekretaris Majelis Pakar Konsorsium Pembaharuan Agraria, Iwan Nurdin, menuturkan bahwa kebijakan kenaikan PBB sebesar 250 persen secara serempak dan serampangan di berbagai daerah adalah bukti pergeseran pandangan pemerintah daerah (Pemda).

"Dari PBB sebagai pengendali harga tanah menjadi PBB sebagai sumber pendapatan," paparnya, dikutip dari JawaPos.com, Jumat (15/8/2025).

Padahal, lanjut Iwan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, PBB seharusnya menjadi pengendali harga tanah.

Namun, Pemda sering kali melanggar UU ini dengan alasan kekurangan anggaran.

"Selama ini informasinya Pemda tidak punya uang atau anggaran, semua tidak mengetahui level dari ketiadaan anggaran ini. Biasa saja, sedang atau parah hingga membuat Pemda dengan mudah menaikkan PBB," ujarnya.

Iwan menilai, seharusnya Pemda lebih getol menagih dana alokasi dari pemerintah pusat, seperti dana alokasi khusus, dana alokasi umum, dan dana bagi hasil, alih-alih menaikkan PBB secara sembrono.

"Getol minta ke pusat dana alokasi. Bukan dengan menaikkan PBB secara serampangan," urainya.

Ia menambahkan, kenaikan pajak harus melalui dialog dengan masyarakat, asosiasi, dan pengusaha.

"Lagi pula dasar kenaikan 250 persen itu tidak jelas. Padahal harus ada tim survei, penilaian untuk memastikan dasar kenaikan itu sesuai regulasi. Tim survei ini juga mahal biayanya," terangnya.

Pajak pertanahan, yang merupakan peninggalan kolonial Belanda, kini memberatkan masyarakat karena jenisnya beragam, seperti pajak penghasilan, bea peralihan, BPHTB, PPN, dan PBB tahunan.

Namun, masyarakat merasa kontribusi yang mereka berikan tidak sebanding.

"Apa yang dikembalikan ke negara sebagai kontribusi, tidak ada. Tidak ada transparansi dalam penggunaan uang hasil PBB. Tanah kena banjir tetap banjir, lingkungan tidak aman tidak ada yang menangani," tegas Iwan.

Oleh karena itu, sebagai solusi, Iwan menyarankan Pemda harus kembali pada pandangan awal.

"PBB sebagai pengendali harga tanah, bukan pendapatan negara," terangnya. (dam)

Editor : Damianus Bram
#bupati #demo #pengendali harga tanah #sapi perah #kerusuhan #pendapatan daerah #sudewo #pbb #pati