Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Reaksi Yaqut Cholil Qoumas Setelah Dicegah KPK Keluar Negeri, Sebut Siap Hadapi Proses Hukum

Damianus Bram • Selasa, 12 Agustus 2025 | 22:20 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

SOLOBALAPAN.COM - Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berjalan cepat.

Terbaru, KPK mengumumkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menanggapi hal ini, Yaqut menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum.

Dalam keterangan resminya, KPK mengeluarkan surat keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pendiri travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Keputusan ini berlaku selama enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

KPK berharap, larangan ini memastikan ketiganya tetap berada di Indonesia dan mudah diakses untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, menyampaikan bahwa Yaqut baru mengetahui kabar tersebut dari media.

"Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku," kata Anna dikutip dari JawaPos.com, Selasa (12/8/2025).

Sikap ini, lanjut Anna, merupakan bagian dari komitmen Yaqut sebagai warga negara yang menghormati hukum.

Ia menegaskan bahwa Yaqut akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk menyelesaikan perkara kuota haji ini sesuai ketentuan yang ada.

"Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan," jelas Anna.

Ia menambahkan, Yaqut meyakini proses hukum akan berjalan secara objektif dan profesional.

Anna juga mengimbau masyarakat dan media untuk tidak berspekulasi yang bisa mengganggu jalannya penyidikan.

Akar Masalah Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, setelah memeriksa Yaqut, KPK menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Masalah ini berawal dari penentuan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 kursi dari pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, Kemenag di bawah komando Yaqut saat itu menetapkan pembagian kuota tambahan secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Padahal, jika merujuk pada UU, haji reguler seharusnya mendapat 18.400 kursi dan haji khusus hanya 1.600 kursi.

"KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025) lalu.

KPK masih menghitung potensi kerugian negara yang timbul dari masalah ini. (dam)

Editor : Damianus Bram
#korupsi kuota haji 2024 #yaqut cholil qoumas #eks menag #kpk