SOLOBALAPAN.COM - Di tengah ramainya polemik royalti musik, sebuah foto struk pembayaran dari restoran viral di media sosial.
Struk tersebut mencantumkan biaya tidak biasa, yaitu royalti musik dan lagu senilai Rp29.140.
Foto ini sontak memicu beragam respons dari warganet, seiring dengan kontroversi kewajiban pembayaran royalti musik oleh pemilik kafe dan restoran kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Royalti musik dan lagu Rp29.140," demikian keterangan yang tertulis di struk tersebut, dikutip dari akun X @onecak, Minggu (10/8/2025).
Struk pembayaran itu menunjukkan nomor meja TR6, dengan tanggal transaksi 5 Agustus 2025 pukul 20.44 WIB.
Selain daftar makanan dan minuman yang dipesan, seperti Bola Bola Susu, Bebek Manis, Rendang Sapi, Nasi Ijo, Nasi Merah, dan Es Dawet Durian, terdapat rincian biaya tambahan yang menjadi sorotan.
Meski nama dan lokasi restoran tidak diketahui, foto ini menimbulkan keresahan bagi pengusaha kafe dan restoran maupun konsumen.
Pengusaha khawatir jika biaya royalti ini dibebankan kepada konsumen, usaha mereka bisa sepi. Sebaliknya, bagi konsumen, biaya tambahan ini terasa merugikan karena mereka datang untuk menikmati makanan, bukan musik.
Di tengah spekulasi yang beredar, ada juga netizen yang menduga bahwa foto struk viral ini hanyalah editan atau hoaks.
Sebelumnya, sebagai solusi untuk menghindari biaya royalti, beberapa pengusaha kafe dan restoran memilih untuk memutar musik instrumental atau musik barat yang dianggap tidak terikat oleh aturan royalti. (dam)
Editor : Damianus Bram