SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 RI.
Keputusan ini sempat simpang siur, karena awalnya diumumkan sebagai hari libur nasional.
Perubahan ini tentu menimbulkan pertanyaan, terutama bagi karyawan swasta: apakah mereka bisa ikut menikmati libur ini?
Penting untuk memahami perbedaan antara cuti bersama dan libur nasional, terutama karena keduanya memiliki perlakuan yang berbeda.
Hari Libur Nasional:
Hari libur ini berlaku secara resmi untuk semua warga negara, baik di sektor pemerintahan maupun swasta.
Mengambil libur pada tanggal ini tidak memotong hak cuti tahunan karyawan. Contohnya adalah 17 Agustus atau hari raya keagamaan.
Cuti Bersama:
Cuti ini adalah hari libur tambahan yang ditetapkan pemerintah, umumnya berdekatan dengan hari libur nasional. Aturannya berbeda bagi karyawan pemerintah dan swasta.
Bagi Pegawai Swasta: Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan.
Jika pekerja mengambil cuti pada hari tersebut, hak cuti tahunannya akan dikurangi. Cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan bagi perusahaan swasta.
Dengan kata lain, cuti bersama tidak bersifat wajib bagi perusahaan swasta. Keputusan untuk meliburkan karyawan sepenuhnya tergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Karyawan Swasta Tetap Kerja atau Libur?
Dengan status 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, karyawan swasta tidak secara otomatis diliburkan.
Bagi sektor swasta, libur pada 18 Agustus 2025 tidak bersifat wajib.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016 yang menyatakan bahwa cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif atau pilihan.
Ini berarti, perusahaan swasta bisa saja tetap meminta karyawannya untuk masuk kerja.
Jika perusahaan memutuskan untuk meliburkan, maka hari tersebut akan memotong jatah cuti tahunan karyawan.
Namun, jika tidak diliburkan, karyawan tetap mendapatkan upah seperti biasa dan hak cuti tahunan tidak berkurang.
Mengapa Cuti Bersama, Bukan Libur Nasional?
Keputusan menjadikan 18 Agustus sebagai cuti bersama ini disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang baru.
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang PMK, Imam Machdi, tujuan utamanya adalah agar masyarakat bisa memiliki waktu lebih panjang untuk merayakan HUT RI ke-80.
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
Meski begitu, pelayanan publik yang esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap harus berjalan optimal.
Pemerintah memberikan keleluasaan bagi instansi-instansi terkait untuk mengatur penugasan pegawainya agar layanan tidak terganggu.
Dengan demikian, bagi karyawan swasta, libur pada 18 Agustus 2025 bergantung pada kebijakan perusahaan. Penting untuk memastikan kembali dengan pihak manajemen atau HRD mengenai keputusan yang diambil oleh perusahaanmu. (lz)
Editor : Laila Zakiya