Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Hati-Hati! Mutar Suara Burung atau Gemericik Air di Restoran Bisa Kena Tagih Royalti, Ini Penjelasannya

Damianus Bram • Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:42 WIB
Ketua LMKN Dharma Oratmangun (tengah) bersama Ikke Nurjanah dan Isra.
Ketua LMKN Dharma Oratmangun (tengah) bersama Ikke Nurjanah dan Isra.

SOLOBALAPAN.COM — Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa seluruh tempat usaha komersial seperti kafe, restoran, dan hotel yang memutar musik — termasuk suara burung atau gemericik air — tetap wajib membayar royalti.

Penegasan ini disampaikan Ketua LMKN Dharma Oratmangun sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang, di mana LMKN diberi kewenangan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti musik di Indonesia.

“Misalnya dia putar suara burung sekalipun, itu harus bayar royalti. Karena di situ ada hak dari produser fonogramnya,” ujar Dharma Oratmangun, dikutip dari JawaPos.com, Selasa (5/8/2025).

Suara Alam Tak Bebas Royalti

Baca Juga: Studi Banding Strategi Penerimaan dan Pemeringkatan Mahasiswa Baru

Menurut Dharma, tren memutar musik instrumental yang hanya berisi suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air di tempat usaha—dengan dalih menghindari pembayaran royalti—tetap dianggap melanggar hak produser fonogram.

Pernyataan tegas ini menjawab keluhan sejumlah pelaku usaha yang merasa keberatan dengan kewajiban membayar royalti hanya karena memutar musik di tempat komersial mereka.

“Kalau nggak mau bayar royalti, jangan putar lagu atau musik. Kan tidak ada kewajiban juga harus memutar musik,” ucap Dharma.

Putar Lagu Apa Pun, Royalti Tetap Berlaku

Baca Juga: Aturan Resmi Hari Libur Baru dari Pemerintah, 18 Agustus Jadi Libur Nasional atau Cuti Bersama?

Lebih lanjut, LMKN juga menyatakan bahwa royalti tetap harus dibayarkan, meskipun tempat usaha hanya memutar lagu-lagu internasional atau lagu berbahasa asing.

Pasalnya, LMKN telah menjalin kerja sama dengan banyak negara untuk menarik royalti dari pemutaran musik yang dilakukan di wilayah Indonesia.

“Kalau mereka memutar lagu, musik, mau itu lagu Indonesia atau lagu barat, tetap wajib bayar royalti,” tegas Dharma Oratmangun.

Dengan demikian, pelaku usaha diimbau untuk tidak mencari celah dalam regulasi. Segala bentuk pemanfaatan musik dan bunyi rekaman—apapun jenisnya—di ruang publik tetap diatur dan berpotensi dikenakan biaya royalti. (dam)

Editor : Damianus Bram
#lmkn #Musik Instrumental #Suara burung #restoran #lagu #bayar royalti #kafe