SOLOBALAPAN.COM - Nama Riza Chalid, sosok kontroversial yang pernah mencuat dalam kasus Papa Minta Saham, kini kembali jadi sorotan.
Kali ini, ia bersama sang anak, Muhammad Kerry Andrianto Riza, ditetapkan sebagai tersangka dalam mega kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018–2023, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 285 triliun.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan ayah dan anak dengan peran yang berbeda namun saling terhubung dalam skema besar pengelolaan minyak yang dinilai penuh penyimpangan.
"Orang ini otak kasus papa minta saham yang kami bongkar tahun 2015," kata Said Didu melalui akun X @msaid\_didu, Jumat, 11 Juli 2025.
Said Didu mengungkapkan kelegaannya karena Riza Chalid akhirnya dapat tersentuh oleh hukum setelah sebelumnya lolos dari jerat pada kasus Papa Minta Saham.
Dalam skandal tersebut, Riza disebut hadir dalam pertemuan antara Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, yang membahas permintaan saham sambil mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla.
Kini, dalam kasus baru yang menjerat bapak dan anak, Kejaksaan Agung menilai keduanya memainkan peran berbeda.
Kerry, sang anak, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025.
Ia merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional serta produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.
"Sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, pada 24 Februari 2025.
Baca Juga: Kejari Karanganyar Terbitkan Sprindik Baru Dugaan Perintangan Kasus Korupsi Masjid Agung Madhaniyah
Kerry diduga memperoleh keuntungan dari mark-up kontrak dan fee 13–15 persen, yang pada akhirnya turut membebani negara lewat kenaikan subsidi dari APBN.
Sementara itu, Riza Chalid, ayahnya, ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025.
Ia disebut menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dan mengintervensi kebijakan tata kelola Pertamina bersama pejabat dan komisaris perusahaan lain.
"Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," jelas Qohar, Kamis (11/7/2025).
Meski telah dipanggil tiga kali oleh Kejagung, Riza Chalid belum juga hadir untuk diperiksa.
Qohar menyebut Riza kini berada di Singapura, dan Kejagung telah menjalin kerja sama dengan otoritas hukum di sana untuk menjemputnya.
"Khusus MRC sudah 3 kali dipanggil tidak hadir," ucap Qohar.
Dengan ditetapkannya Riza Chalid dan Kerry sebagai tersangka, keduanya masuk dalam daftar 18 tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina, yang mencakup direktur utama, VP, hingga pengusaha swasta yang berperan sebagai pengatur skema bisnis.
Total kerugian negara dalam perkara ini disebut Kejagung mencapai Rp 285.017.731.964.389, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah pengelolaan energi Indonesia. (lz)
Editor : Laila Zakiya