Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Videonya Viral Lagi, Apa Sebenarnya Peran Marcella Santoso di Kasus Korupsi CPO yang Libatkan Wilmar Group?

Laila Zakiya • Kamis, 19 Juni 2025 | 20:48 WIB
Sosok Marcella Santoso.
Sosok Marcella Santoso.

SOLOBALAPAN.COM — Nama advokat Marcella Santoso kembali mencuat setelah videonya viral terkait kasus korupsi crude palm oil (CPO) yang menyeret nama Wilmar Group.

Dalam video berdurasi tiga menit yang diputar di Gedung Kejaksaan Agung, Marcella mengenakan rompi tahanan Jampidsus berwarna merah muda dan menyampaikan pengakuan mengejutkan soal keterlibatannya dalam menyebarkan konten negatif terkait Kejaksaan.

Marcella merupakan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara (obstruction of justice).

Kejaksaan Agung menyebut bahwa konten-konten yang disebarkan Marcella tak hanya menyudutkan institusi kejaksaan, tetapi juga menyerang secara personal para pejabat negara.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Abdul Qohar menyampaikan, "Melakukan penyerangan secara pribadi terhadap institusi Kejaksaan, terhadap kinerja Kejaksaan Republik Indonesia, bahkan terhadap pimpinan Kejaksaan," ujarnya dalam konferensi pers Selasa, 17 Juni 2025, dikutip dari ANTARA.

Menurut Kejagung, Marcella menggandeng dua tokoh lainnya dalam menyusun strategi kampanye negatif ini, yakni Tian Bahtiar (mantan Direktur Pemberitaan JAKTV) dan M Adhiya Muzakki (ketua tim Cyber Army).

Mereka disebut mengerahkan 150 buzzer untuk menggiring opini publik dan menggugurkan proses penuntutan serta penyidikan dalam tiga kasus besar.

Ketiga perkara yang coba diintervensi tersebut meliputi:

* Tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
* Tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
* Korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.

Dalam video pengakuannya, Marcella menyebut bahwa konten yang disebarkannya bahkan tidak berkaitan langsung dengan kasus-kasus tersebut.

"Antara lain terkait dengan isu kehidupan pribadi Bapak Jaksa Agung, isu Bapak Jampidsus, isu Bapak Dirdik, dan bahkan terdapat juga isu pemerintahan Bapak Presiden Prabowo, seperti petisi RUU TNI dan juga Indonesia gelap," ucapnya.

Baca Juga: Divonis 16 Tahun Penjara, Uang Rp 1 Triliun yang Ditimbun Zarof Ricar Hasil Makelar Kasus MA Bagaimana Nasibnya?

Marcella mengaku menyesal karena telah menyebarkan konten tanpa verifikasi dan merasa bersalah atas kerugian yang ditimbulkan.

"Untuk itu, dari hati yang paling dalam, saya sampaikan penyesalan dan saya meminta maaf kepada Bapak-Bapak (pihak Kejaksaan) dan mungkin pihak lain yang terkait serta terdampak,” katanya dalam video tersebut.

Ia pun menegaskan bahwa tidak ada rasa kebencian terhadap institusi Kejaksaan, pemerintahan, atau personal pejabat yang ia sebut dalam konten.

Kejagung pun resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:

1. Tian Bahtiar (TB), mantan Direktur Pemberitaan JAKTV.
2. M Adhiya Muzakki (MAM), ketua tim Cyber Army.
3. Marcella Santoso (MS), advokat.
4. Junaedi Saibih (JS), dosen dan advokat.

Kasus ini menjadi sorotan publik tidak hanya karena menyeret nama-nama besar, tetapi juga karena menggambarkan bagaimana penyebaran konten digital kini bisa menjadi alat penghambat proses penegakan hukum dalam kasus besar seperti korupsi ekspor CPO yang turut melibatkan pihak dari Wilmar Group. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Kasus korupsi CPO #wilmar group #Marcella santoso