Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini 5 Golongan Menurut Al-Qur'an dan Hadis

Didi Agung Eko Purnomo • Selasa, 3 Juni 2025 | 02:36 WIB
Daging sapi yang didapatkan saat Idul Adha.
Daging sapi yang didapatkan saat Idul Adha.

SOLOBALAPAN.COM - Hari Raya Idul Adha tidak hanya bermakna sebagai momentum ibadah kurban, tetapi juga sebagai perwujudan kepedulian sosial umat Islam.

Ibadah ini berakar dari kisah Nabi Ibrahim AS yang menunjukkan kepatuhan luar biasa saat diminta mengorbankan putranya, Ismail AS, atas perintah Allah SWT.

Momen tersebut kemudian menjadi simbol keikhlasan dan solidaritas yang diwujudkan melalui penyembelihan hewan kurban setiap tanggal 10 Dzulhijjah dan hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah).

Daging hasil kurban dibagikan kepada yang berhak sebagai bentuk amal sosial dan kasih sayang terhadap sesama.

Lalu, siapa saja yang berhak menerima daging kurban? Berdasarkan Al-Qur'an (Surat Al-Hajj ayat 28) dan sejumlah hadits Rasulullah SAW, berikut adalah 5 golongan utama penerima daging kurban yang perlu kamu ketahui:

1. Shohibul Kurban (Orang yang Berkurban)

Orang yang melaksanakan kurban berhak mengambil sebagian dagingnya, maksimal sepertiga bagian, untuk dikonsumsi sendiri maupun keluarganya.

Ini adalah bentuk nikmat dari ibadah tersebut, dan sunnah untuk menikmati hasil kurban sebagai bagian dari keberkahan.

2. Panitia atau Amil Kurban (Tanpa Upah)

Panitia yang bertugas dalam proses penyembelihan dan distribusi boleh menerima daging kurban sebagai hadiah, selama tidak dijadikan upah.

Memberikan upah dalam bentuk bagian dari hewan kurban tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.

Untuk upah, disarankan diberikan dalam bentuk lain (uang atau daging lain yang bukan dari hewan kurban).

3. Fakir Miskin (Orang yang Sangat Membutuhkan)

Golongan ini menjadi prioritas utama dalam distribusi daging kurban. Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki penghasilan dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

Dianjurkan agar 2/3 bagian dari daging kurban diberikan kepada golongan ini.

4. Orang yang Tidak Meminta-minta (Tetangga, Sahabat, atau Kerabat)

Inilah golongan yang sering terlewat. Mereka tidak meminta-minta, namun bisa jadi mengalami kesulitan yang tidak tampak.

Islam sangat menganjurkan berbagi kepada mereka sebagai bentuk silaturahmi dan penghormatan sosial, meskipun mereka terlihat mampu.

5. Orang Miskin (Penghasilan Tidak Cukup)

Berbeda dari fakir, orang miskin memiliki penghasilan, tetapi belum cukup untuk mencukupi kebutuhan dasar mereka.

Mereka tetap berhak menerima bagian daging kurban sebagai bentuk kepedulian dan perhatian.

Pembagian daging kurban harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan memperhatikan prinsip keadilan sosial.

Jangan sampai ada golongan yang berhak namun justru terabaikan, seperti tetangga yang mungkin terlihat mampu tetapi sejatinya dalam kesulitan.

Semoga Idul Adha tahun ini membawa keberkahan, kepedulian, dan kebersamaan yang lebih erat di tengah masyarakat. Jangan lupa, kurban bukan hanya soal menyembelih, tapi juga soal berbagi dengan ikhlas. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#daging kurban #AL- QUR'AN #hadis #Golongan