SOLOBALAPAN.COM – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak menghadiri sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Lisa Mariana.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (19/5/2025), dan juga tak dihadiri oleh tim kuasa hukumnya.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, membenarkan ketidakhadiran tersebut. Ia menjelaskan bahwa hal itu semata karena alasan teknis dan administratif.
“Kami kuasa hukum sudah menyampaikan pengunduran jadwal persidangan ke Pengadilan Negeri Bandung semata-mata karena teknis dan administratif terkait dengan tim kuasa hukum,” ujar Muslim, dikutip dari JawaPos.com.
Ia juga memastikan bahwa Ridwan Kamil telah menerima surat undangan resmi dari pengadilan.
Namun, ketidakhadiran itu bukan berarti mengabaikan proses hukum.
“Kami tidak mengabaikan, dan bukan berarti kami tidak menghormati proses hukum. Kalau tergugat tidak hadir di sidang pertama, dipanggil di sidang kedua pada tanggal 28 Mei. Kami siap hadir di sidang berikutnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muslim mengatakan bahwa sidang perdana umumnya masih sebatas tahap pemanggilan para pihak, dan jika keduanya hadir, mediasi dapat dilakukan.
“Terkait nanti mediasi, kita lihat seperti apa. Mediasi pun diatur, para pihak dipersilakan untuk menunjuk kuasa hukum,” jelasnya.
Ia juga menyatakan pihaknya siap menghadapi materi gugatan dan menantang penggugat untuk membuktikan dalil-dalilnya di pengadilan.
“Silakan dibuktikan saja materi gugatannya seperti apa. Kalau nanti materi gugatan bisa dibuktikan ya silakan, nanti kita lihat putusannya seperti apa,” imbuhnya.
Gugatan Soal Hak Identitas Anak
Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menjelaskan bahwa kliennya menggugat Ridwan Kamil terkait hak identitas anak, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.
“Yang dituntut adalah hak identitas anak, tidak ada yang lain. Kita tidak tuntut apa-apa. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK Nomor 46 itu, hukum acaranya perdata ini melalui gugatan,” ujar Markus di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa anak di luar pernikahan tidak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya, tetapi juga dengan ayah biologisnya.
“Hari ini kami datang bersama klien kami Lisa Mariana untuk memperjuangkan hak identitas anak yang lahir dari warga Indonesia ini dan dia perlu diperjuangkan,” lanjutnya.
Markus juga menyoroti absennya Ridwan Kamil dalam sidang perdana.
“Kalau beliau ingin meluruskan isu-isu liar di luar sana, Ridwan Kamil mesti hadir untuk memberikan jawaban secara gamblang,” tandasnya. (dam)
Editor : Damianus Bram