Namun, di balik kabar baik ini, muncul satu pertanyaan besar: mengapa gaji ke-13 pensiunan jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan yang diterima oleh PNS aktif?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pensiunan PNS akan menerima gaji ke-13 yang terdiri dari:
* Pensiun Pokok: Mulai dari Rp1.748.000 hingga Rp4.957.100
* Tunjangan Keluarga: 10% dari pensiun pokok untuk suami/istri dan 2% untuk setiap anak
* Tunjangan Pangan: Uang setara 10 kg beras
* Tambahan Penghasilan: Untuk pensiunan yang tidak mengalami kenaikan/penurunan penghasilan
Dana ini akan ditransfer otomatis ke rekening masing-masing oleh PT Taspen (Persero), bersamaan dengan dana pensiun bulanan. Pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan apapun.
Namun, komponen Tunjangan Kinerja (Tukin) yang bernilai besar tidak diberikan kepada pensiunan, melainkan hanya untuk PNS aktif dan pejabat negara.
Di sinilah letak perbedaan yang paling mencolok.
Sebagai perbandingan, ASN aktif mendapat gaji ke-13 yang terdiri dari:
* Gaji Pokok
* Tunjangan Keluarga
* Tunjangan Pangan
* Tambahan Penghasilan
* Tunjangan Kinerja hingga 100% (khusus ASN pusat)
Untuk ASN daerah, besaran Tukin disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Ketimpangan ini terjadi karena pensiunan tidak lagi memiliki beban kerja, sehingga pemerintah tidak lagi menyertakan tunjangan kinerja dalam komponen gaji ke-13 mereka.
Padahal, Tukin bisa mencapai ratusan juta rupiah di beberapa kementerian dan lembaga.
Namun, pemerintah tetap memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk perhatian dan penghargaan atas pengabdian para pensiunan.
“Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Bagi pensiunan yang ingin mengetahui detail jumlah gaji ke-13, bisa mengeceknya melalui aplikasi Andal by Taspen dengan menggunakan NIK dan nomor kepesertaan. (lz)
Editor : Laila Zakiya