Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kasmudjo Dosen Pembimbing Jokowi hingga UGM Digugat Rp 69 Triliun soal Dugaan Ijazah Palsu

Damianus Bram • Kamis, 15 Mei 2025 | 23:09 WIB
Eks presiden Jokowi (kiri) menemui Kasmudjo, dosen Pembimbing Akademik (PA) saat dia jadi mahasiswa Fakultas Kehutananan UGM, Selasa (13/5/2025).
Eks presiden Jokowi (kiri) menemui Kasmudjo, dosen Pembimbing Akademik (PA) saat dia jadi mahasiswa Fakultas Kehutananan UGM, Selasa (13/5/2025).

SOLOBALAPAN.COM – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir.

Terbaru, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmudjo, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat dan pengamat sosial bernama Komarudin, yang juga berkantor di Makassar.

Perkara tersebut telah teregister dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN tertanggal 5 Mei 2025.

Dalam gugatan tersebut, Komarudin menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 69 triliun dan kerugian imateriil sebesar Rp 1.000 triliun kepada delapan tergugat.

Delapan tergugat ini, diantaranya Rektor UGM, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan, dan Kasmudjo selaku dosen pembimbing akademik Jokowi.

Komarudin mengaku gugatannya dilandasi keprihatinan karena UGM dianggap bungkam dalam menjawab polemik ijazah Jokowi yang ramai dibicarakan.

"Tidak ada kepentingan politik dan tidak ada yang membayar saya. Ini kepentingan bangsa," tegas Komarudin seperti dikutip dari Radar Jogja, Kamis (15/5/2025).

Ia mendesak agar UGM mau membuka bukti-bukti seperti skripsi Jokowi, lokasi KKN, serta namanya di data Sipenmaru (Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru).

Komarudin juga mengklaim bahwa kegaduhan soal isu ini berdampak langsung terhadap nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar AS.

"Kalau gaduh terus, kami anggap UGM merugikan. Kalau tidak bisa membuktikan, kami tuntut kerugian material Rp 69 triliun," ungkapnya.

Tak hanya itu, ia juga menuntut kerugian imateriil sebesar Rp 1.000 triliun, yang menurutnya bisa digunakan untuk membantu membayar utang negara sebesar Rp 833 triliun pada Desember 2025 mendatang.

"Sekarang nilai dolar sudah Rp16.600. Negara harus cari tambahan. Makanya anggaran-anggaran dipotong-potong karena mau dilarikan ke utang itu," ujarnya.

Kasmudjo: “Saya Tidak Siap Hadapi Hal Semacam Ini”

Di sisi lain, Kasmudjo yang kini berusia 75 tahun mengaku terkejut dan tidak siap menghadapi gugatan hukum ini.

Ia mengatakan belum pernah berurusan dengan perkara semacam ini sebelumnya.

"Ndak siap. Soalnya menghadapi macam-macam itu saya belum pernah," ucap Kasmudjo saat ditemui di kediamannya di Pogung Kidul, Sleman.

Kasmudjo juga menyatakan bahwa urusan hukum ini telah diserahkan sepenuhnya kepada Fakultas Kehutanan UGM.

"Saya sudah kontak sama Dekan Fakultas Kehutanan, Pak Sigit. Segala sesuatunya terkait, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas sudah bilang," jelasnya.

Gugatan ini menambah panjang daftar kontroversi terkait legalitas ijazah Presiden Jokowi, yang sebelumnya telah beberapa kali dibantah oleh UGM dan berbagai pihak resmi. (dam)

Editor : Damianus Bram
#jokowi #digugat #dosen pembimbing #Kasmudjo #ijazah #ugm