SOLOBALAPAN.COM – Penangguhan penahanan terhadap SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo berciuman, memicu beragam reaksi dari berbagai pihak.
Penangguhan diberikan oleh Bareskrim Polri dengan alasan kemanusiaan agar SSS dapat melanjutkan pendidikannya.
“Penangguhan penahanan diberikan tentu didasari aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Ahad (11/5/2025).
Kronologi Penangkapan Mahasiswi ITB
SSS, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB, ditangkap pada 6 Mei 2025 di indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan usai unggahan meme AI bergambar Prabowo-Jokowi menjadi sorotan publik sejak Maret 2025.
SSS diduga mengunggah meme itu melalui akun media sosial X (dulu Twitter) miliknya, @reiayanyami.
Menurut Farell Faiz Firmansyah, Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB, penangkapan dilakukan tanpa surat pemanggilan terlebih dahulu.
Respons Beragam dari Publik dan Tokoh Nasional
Seperti yang disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasa Nasbi.
Dia menyarankan mahasiswa itu dibina bukan dihukum. Apalagi, hal itu berkaitan dengan menyampaikan pendapat.
"Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu. Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi," kata dia.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Badan Reserse Kriminal Polri membebaskan mahasiswa Institut Teknologi Bandung, SSS.
Said Iqbal, yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), berpendapat bahwa kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat di negara yang menganut demokrasi khususnya Indonesia adalah hal yang sesuai konstitusi.
Pemerintah seharusnya mendengar maksud dan tujuan mengungkapkan ekspresi tersebut, bukan serta merta dikriminalisasi dengan melakukan penangkapan.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai penangkapan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kegaduhan di media sosial bukan merupakan tindak pidana.
"Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons represif di ruang publik," kata Usman melalui keterangan tertulis pada Jumat, 9 Mei 2025.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Ia menegaskan tindakan terhadap SSS melanggar ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.
Menurut Isnur, meme yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) tersebut merupakan bentuk kritik terhadap fenomena “matahari kembar”, yaitu situasi di mana kepemimpinan Prabowo masih berada dalam bayang-bayang pengaruh Jokowi.
"Ini bagian dari satir, gambaran di mana Prabowo dan Jokowi dianggap sebagai dua matahari yang bersatu," ujar Isnur kepada Tempo pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung menuntut Kepolisian Republik Indonesia membebaskan SSS dari tahanan.
“Seni adalah kebebasan berekspresi kaum terpelajar yang seharusnya justru dilindungi oleh hukum, bukan justru dikriminalisasi,” kata Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB Farell.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengajukan dirinya sebagai jaminan penangguhan penahanan SSS.
Dia pun menjamin bahwa mahasiswi ITB tersebut tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Dengan mengajukan diri sebagai penjamin, Habiburokhman juga mengatakan akan memberikan pembinaan kepada mahasiswi ITB tersebut. (dam)
Editor : Damianus Bram