Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Setelah Geger PHK Massal, Benarkah Ada Korupsi di PT Sritex? Bank Dirugikan Rp19 Triliun!

Laila Zakiya • Selasa, 22 April 2025 | 20:24 WIB
Duka karyawan di hari terakhir operasional PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pada 28 Februari 2025.
Duka karyawan di hari terakhir operasional PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pada 28 Februari 2025.

SOLOBALAPAN.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, kembali menjadi sorotan.

Kali ini bukan karena prestasi produksi atau ekspor, melainkan dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi yang kini sedang diusut Kejaksaan Agung.

Dugaan ini muncul setelah terkuaknya sejumlah kejanggalan dalam proses pemberian kredit dari beberapa bank besar kepada Sritex.

Dilansir dari Tempo, Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Manajer Accounting PT Senang Kharisma Textile (anak usaha Sritex), Yefta Bagus Setiawan.

Pemanggilan ini tertuang dalam surat bernomor SPS-1905/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 15 April 2025.

Pemeriksaan Yefta dijadwalkan pada 22 April 2025 di Gedung Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

Langkah ini menandai babak baru dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pemberian kredit oleh BNI, Bank DKI, Bank Jabar Banten, dan Bank Jateng kepada PT Sritex.

Kejaksaan Agung telah menyelidiki kasus ini sejak Oktober 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-62/F.2/Fd2/10/2024.

Sebelumnya, kasus ini juga sempat ditangani oleh Bareskrim Polri setelah PT Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus telah memeriksa pimpinan Bank Permata dan Bank Muamalat terkait pencairan kredit.

Dugaan kejahatan yang ditelusuri meliputi penggunaan dokumen palsu, penggelembungan piutang, pengagunan aset secara berganda, hingga pencucian uang.

Baca Juga: Timnas Indonesia Bakal TC di Bali? PSSI Siapkan Persiapan Serius Jelang Laga Kontra Tiongkok dan Jepang

Total kerugian yang ditaksir dialami oleh para kreditur mencapai Rp 19,963 triliun.

Menanggapi proses penyelidikan ini, pihak Bank Permata dan Bank Muamalat menyatakan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

"Untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Bank Permata belum dapat menyampaikan informasi mengenai hal tersebut," ujar Head Corporate Communication Permata Bank, Glenn Ranti. Pernyataan senada juga disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank Muamalat, Hayunaji.

Selain dugaan korupsi, PT Sritex juga disorot dalam isu perburuhan.

Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI Maret lalu, anggota DPR Irma Suryani menyoroti ketidakmampuan Sritex dalam membayar hak-hak pekerja yang terkena PHK, termasuk pesangon dan THR.

Ia menilai, perusahaan tidak bertanggung jawab meskipun memiliki sebelas anak perusahaan.

"Ini kurang ajar ini perusahaan. Punya anak perusahaan sebelas, ada sebelas perusahaan. Dan saya mendengar dari kurator bahkan ada anak perusahaan Sritex yang juga menagih hutangnya kepada Sritex," ujar Irma.

Irma menilai bahwa Sritex seharusnya tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah dalam mengelola perusahaannya, apalagi dengan beban utang besar dan dugaan pengemplangan pajak.

"Terus semuanya diserahin kepada pemerintah. Ngeplang pajak, pinjem uang segitu besar. Perusahaannya juga banyak, tapi gak mau bayar uang THR," tambahnya. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #korupsi #PT Sritex