Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Siapa Sosok Sekar Arum Widara? Mantan Artis Sinetron Kolosal Angling Dharma yang Terjerat Kasus Peredaran Uang Palsu

Didi Agung Eko Purnomo • Minggu, 13 April 2025 | 23:59 WIB
Sekar Arum Widara.
Sekar Arum Widara.

SOLOBALAPAN.COM - Nama Sekar Arum Widara kembali mencuat ke publik, namun kali ini bukan karena kiprahnya di dunia hiburan.

Mantan bintang sinetron kolosal Angling Dharma itu kini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengedarkan uang palsu.

Sekar (41) diamankan oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025, saat mencoba menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

“Latar belakangnya saat ini dia adalah karyawan swasta, dan dari informasi terakhir, dia juga merupakan mantan artis,” ujar Iptu Teddy Rohendi, Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dalam keterangan persnya, Minggu (13/4/2025).

Sekar sebelumnya dikenal publik lewat perannya dalam sinetron kolosal populer Angling Dharma, produksi Genta Buana Pitaloka, yang tayang perdana di Indosiar pada 3 Mei 2000.

Penangkapan Sekar berawal dari laporan aktivitas mencurigakan di salah satu minimarket di Lippo Mall Kemang.

Ia sempat berhasil melakukan transaksi pertama menggunakan uang palsu tanpa terdeteksi.

Namun pada percobaan transaksi kedua di toko yang sama, kasir melakukan pemeriksaan dengan alat pendeteksi sinar ultraviolet dan menemukan bahwa uang yang digunakan tidak asli. Transaksi pun segera dibatalkan.

Tak menyerah, Sekar mencoba melakukan pembelian di toko lain di mal yang sama, tetapi kembali gagal karena kasir di sana juga menyadari bahwa uang tersebut palsu.

Ia akhirnya diamankan oleh pihak keamanan pusat perbelanjaan setelah beberapa kali mencoba mengulangi aksinya.

Dalam hasil interogasi, Sekar mengakui bahwa dirinya telah lebih dari dua kali mencoba membelanjakan uang palsu di lokasi tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dengan nilai total mencapai Rp223,5 juta.

Kasus ini kini tengah dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang di Polres Metro Jakarta Selatan.

Fenomena Peredaran Uang Palsu dan Ancaman Hukumnya

Kasus yang menjerat Sekar Arum Widara menjadi pengingat serius bahwa peredaran uang palsu masih menjadi ancaman nyata di masyarakat.

Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan pelaku usaha, tapi juga menciptakan keresahan publik.

Dalam hukum pidana Indonesia, memproduksi atau mengedarkan uang palsu merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan rutin memeriksa keaslian uang saat bertransaksi, terutama di pusat perbelanjaan dan tempat umum. (did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#peredaran uang palsu #Sekar Arum Widara #Sinetron Kolosal #mantan artis #angling dharma