Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Viral Hukuman Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Diperberat Jadi 20 Tahun, Netizen Skeptis: Masih Ada Kasasi!

Laila Zakiya • Kamis, 13 Februari 2025 | 20:36 WIB
Momen Sandra Dewi memeluk Harvey Moeis di persidangan.
Momen Sandra Dewi memeluk Harvey Moeis di persidangan.

SOLOBALAPAN.COM - Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, kembali menghebohkan publik.

Setelah sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara, kini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Namun, di tengah euforia publik atas hukuman yang lebih berat ini, netizen justru bersikap skeptis.

Banyak yang mengingatkan bahwa masih ada tahap kasasi, yang bisa saja mengubah putusan ini kembali.

Putusan banding ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan kepada Harvey Moeis.

"Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar Teguh dalam persidangan.

Selain itu, seluruh aset Harvey yang berkaitan dengan perkara ini juga dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ancaman tambahan 2 tahun penjara jika tidak bisa membayar.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey.

Jaksa yang merasa hukuman itu terlalu ringan pun mengajukan banding, dan kini hukuman Harvey akhirnya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Meskipun hukuman Harvey Moeis diperberat, netizen di media sosial tetap skeptis dan menunggu kelanjutan kasus ini di tingkat kasasi.

Beberapa komentar di platform X menunjukkan bahwa publik tidak serta-merta percaya bahwa vonis ini akan bertahan hingga tahap akhir.

"Biar netizen diam. Kita lihat saja kapan dia bebas," tulis akun X @52XYZ.
"Ngerugiin negaranya triliunan, total dendanya 1T aja gak nyampe," tambah @tagnestail.
"Masih tingkat pengadilan tinggi... kita liat aja dramanya di tingkat kasasi," sambung @tohap_alfan.

Banyak netizen mengingat bahwa kasus besar seperti ini sering kali mengalami perubahan vonis saat masuk ke Mahkamah Agung.

Tidak sedikit kasus korupsi sebelumnya yang akhirnya mendapatkan keringanan hukuman setelah melalui kasasi atau bahkan peninjauan kembali (PK).

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis dan beberapa petinggi PT Timah Tbk menyebabkan kerugian negara dalam jumlah triliunan rupiah.

Harvey dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #sandra dewi #harvey moeis