SOLOBALAPAN.COM - Kasus selebgram asal Prigen, Ana Febyanti Puspitasari, atau yang lebih dikenal dengan Feby Morena, yang kehilangan uang ratusan juta rupiah akibat perbuatan rekan kerja sekaligus teman dekatnya, Fikral Wibawanto, kini menjadi sorotan publik.
Kedekatan antara Feby dan Fikral yang awalnya hanya sebatas urusan pekerjaan, berubah menjadi kepercayaan penuh hingga akhirnya berujung pada dugaan pencurian yang membuat Feby mengalami kerugian hingga Rp 276 juta.
Lantas, siapa sebenarnya Fikral Wibawanto dan Feby Morena?
Nama Feby Morena bukanlah sosok asing di kalangan selebgram, khususnya di wilayah Jawa Timur.
Wanita berusia 28 tahun ini dikenal aktif di media sosial dan memiliki berbagai bisnis, termasuk usaha parfum yang ia jalankan melalui strategi pemasaran digital.
Dengan jumlah pengikut yang cukup banyak, Feby juga sering melakukan kerja sama dengan berbagai brand melalui endorse.
Feby dikenal sebagai selebgram yang cukup sukses dan sering membagikan aktivitas bisnis serta gaya hidupnya di media sosial.
Keaktifannya dalam dunia bisnis pun menarik perhatian, sehingga tak heran jika ia memiliki tim yang membantunya, salah satunya adalah Fikral Wibawanto.
Nama Fikral Wibawanto, pria berusia 27 tahun asal Turen, Malang, mulai dikenal publik setelah terlibat dalam kasus dugaan pencurian uang dari rekening Feby Morena.
Awalnya, Fikral bukanlah sekadar teman biasa bagi Feby.
Ia adalah rekan kerja yang dipercaya untuk membantu mengurus transaksi keuangan bisnis Feby.
Sejak Agustus 2024, Fikral bahkan tinggal di rumah Feby di Prigen, Pasuruan, dan diberikan akses ke rekeningnya untuk mempermudah operasional bisnis.
Namun, kepercayaan yang diberikan Feby rupanya disalahgunakan.
Fikral secara diam-diam mentransfer uang dari rekening Feby ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan korban.
Dari Oktober hingga Desember 2024, Fikral diduga melakukan transaksi ilegal berulang kali, hingga total mencapai Rp 276 juta.
Parahnya, uang yang ditransfer itu tidak digunakan untuk keperluan bisnis, melainkan foya-foya dan judi online.
Menurut laporan kepolisian, kasus ini mulai terungkap setelah Feby Morena merasa ada kejanggalan dalam saldo rekeningnya.
Setelah melakukan pengecekan mendalam, ia mendapati bahwa sejumlah uang telah berpindah ke rekening Fikral tanpa persetujuannya.
Pada 22 Januari 2025, Feby akhirnya memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan.
Ia membawa bukti rekening koran yang menunjukkan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan tanpa izinnya.
Penyelidikan pun dilakukan, hingga akhirnya pihak kepolisian menetapkan Fikral sebagai tersangka kasus pencurian.
Pada awal Februari 2025, Fikral resmi ditangkap dan kini harus menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (lz)
Editor : Laila Zakiya