SOLOBALAPAN.COM - Proyek pagar laut tengah menjadi sorotan, setelah TNI AL mulai melakukan pembongkaran terhadap struktur tersebut.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah baru-baru ini mengungkapkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan pagar laut di kawasan Tangerang.
Polemik terkait siapa yang memiliki pagar laut yang kini tengah dibongkar ini membawa nama Agung Sedayu Group ke permukaan.
Selain itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) juga sedang melakukan penyelidikan terkait siapa pemilik dari pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di wilayah laut Tangerang.
Daftar Nama yang Diduga Terlibat dalam Pembangunan Pagar Laut
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial melalui akun X @neVerAl0nely, beberapa nama yang diduga terlibat dalam proyek pembangunan pagar laut tersebut telah terungkap.
Proyek ini diketahui merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) di kawasan PIK 2, Tangerang.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, memerintahkan anggota TNI AL untuk melakukan pembongkaran terhadap proyek pagar laut tersebut.
Selain itu, ada juga informasi yang beredar mengenai adanya Hak Guna Bangunan (HGB) yang diklaim dimiliki oleh pihak yang diduga pemilik pagar laut ini.
Bareskrim Polri dilaporkan telah menerima pengaduan dari beberapa pihak, termasuk MM, PBHI, LBH Jakarta, dan KIARA.
Dari pengaduan tersebut, setidaknya ada 9 nama yang akan diperiksa oleh penyidik.
Ghufroni, yang merupakan bagian dari LBH Muhammadiyah, mengungkapkan bahwa "kurang lebih ada 9 nama ya nanti kita lihat jumlahnya."
Salah satu nama yang disebut-sebut adalah Ali Hanafi Widjaya, yang dikaitkan dengan proyek pagar laut tersebut.
Dalam video yang tersebar, nama Ali Hanafi disebut-sebut terlibat dalam proyek ini.
Ali Hanafi sendiri dikenal sebagai tangan kanan Aguan, yang merupakan pendiri PT Agung Sedayu Group.
Peran Agung Sedayu Group dalam Kasus Ini
Ghufroni mengungkapkan bahwa penyidik sebaiknya menelusuri lebih lanjut peran Ali Hanafi dalam proyek ini, mengingat ia dikenal luas di Tangerang, terutama dalam urusan pembebasan lahan.
"Ali Hanafi seorang yang terkenal di Tangerang, bukan hanya pemagaran laut namun pembebasan lahan yang mematok tarif murah," ungkap Ghufroni.
Selain Ali Hanafi, sejumlah nama lainnya juga muncul dalam penyelidikan ini, seperti Engcun, mandor Memet, Kepala Desa Kohod, Arsin, Sandi Martapraja, PT Agung Sedayu, Tarsin, dan bahkan pihak Kabupaten Tangerang.
Agung Sedayu Group, sebagai perusahaan besar yang terlibat dalam berbagai proyek di Tangerang, seringkali disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang terduga memiliki hak atas proyek pagar laut di PIK 2.
Kasus ini terus berkembang, dengan banyak pihak yang berharap penyelidikan ini akan membawa kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas proyek pagar laut yang memicu kontroversi ini.
Ke depannya, diharapkan penyelidikan ini dapat mengungkap lebih jauh soal regulasi dan dampak proyek tersebut terhadap lingkungan sekitar, serta kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. (did)