Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Pemda Dilarang Bayar Gaji Tenaga Honorer, Stabilitas Kerja Nona-ASN Terancam

Laila Zakiya • Selasa, 14 Januari 2025 | 20:53 WIB
Ilustrasi - Pemda dilarang bayar gaji tenaga honorer.
Ilustrasi - Pemda dilarang bayar gaji tenaga honorer.

SOLOBALAPAN.COM - Keputusan pemerintah yang melarang pemerintah daerah (pemda) membayar gaji tenaga honorer kini menjadi isu panas di kalangan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Larangan ini ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, sejalan dengan Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kebijakan ini memicu kekhawatiran di berbagai sektor pelayanan publik yang selama ini bergantung pada tenaga honorer.

Dalam rapat penataan non-ASN, Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh membayar gaji tenaga honorer dari belanja pegawai atau barang dan jasa.

Tito menegaskan bahwa pembayaran gaji melalui pos barang dan jasa dapat menjadi temuan hukum oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau dibiayai dari mana? Belanja pegawai tidak boleh. Bahkan, jika dibiayai dari barang dan jasa, itu juga pelanggaran hukum," ujar Tito.

Ia menambahkan, kepala daerah yang masih melakukan pembayaran kepada tenaga honorer berpotensi menghadapi kasus hukum sesuai amanat UU ASN.

Tenaga honorer selama ini memainkan peran penting di berbagai sektor, termasuk kantor pemerintahan, sekolah, dan rumah sakit.

Namun, pilihan yang diberikan pemerintah kepada mereka pada 2025 hanya dua: menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu atau paruh waktu.

Meski demikian, laporan menunjukkan bahwa beberapa pemda, seperti Kabupaten Gowa dengan 4.519 tenaga honorer dan Kabupaten Sinjai dengan 4.359 tenaga honorer, sama sekali tidak membuka formasi PPPK.

Kondisi ini membuat ribuan honorer di wilayah tersebut terancam kehilangan pekerjaan tanpa solusi konkret.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer baru dilarang sejak diberlakukannya UU ASN.

Pasal 65 Ayat (3) dalam UU tersebut menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang melanggar larangan ini akan dikenai sanksi hukum.

Menteri PANRB juga mengimbau kepada pemda untuk memfasilitasi tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK dengan menyediakan pelatihan dan pendampingan.

"Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar non-ASN bisa mendaftar sesuai jadwal," kata Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.

Keputusan ini berdampak langsung pada keberlanjutan pekerjaan ribuan tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di tingkat daerah.

Meski gaji PPPK penuh waktu ditetapkan mulai dari Rp2,9 juta hingga Rp7,3 juta berdasarkan golongan, banyak honorer merasa khawatir dengan proses transisi yang tidak jelas dan minimnya formasi yang tersedia. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #cpns #pemda #non-ASN #pppk