SOLOBALAPAN.COM - Pengakuan Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, terkait penembakan seorang siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), semakin memunculkan tanda tanya besar.
Tindakannya Aipda RZ yang menembak tanpa peringatan jelas menjadi sorotan publik, bahkan mengundang kemarahan dari banyak pihak.
Dalam pengakuannya, Aipda RZ tidak memberikan tembakan peringatan sebelum meletuskan dua tembakan ke arah GRO.
“Tidak ada (tembakan peringatan),” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Kamis (28/11/2024).
Satu tembakan mengenai pinggul GRO, sementara tembakan kedua melukai dua teman GRO, AD (17) dan SA (16), yang kini selamat meskipun terluka.
Kejadian ini terjadi pada Minggu (24/11/2024) di depan Alfamart, Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Semarang, yang seharusnya menjadi titik mediasi, tetapi malah berubah menjadi tragedi berdarah.
Pihak Polda Jawa Tengah mengakui bahwa tindakan Aipda Robig terlalu berlebihan, menyebutnya sebagai 'eksesif action'.
Kombes Pol Artanto menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak seharusnya terjadi dalam situasi tersebut, mengingat adanya kemungkinan bahwa kejadian itu berhubungan dengan tawuran.
Namun, menurut pihak kepolisian, tidak ada alasan untuk menembak GRO yang diduga terlibat dalam tawuran.
Akibat penembakan yang menewaskan GRO, keluarga korban melaporkan Aipda Robig atas tuduhan pembunuhan dan penganiayaan pada Selasa (26/11/2024).
Seiring dengan itu, Aipda Robig ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh pihak Polda Jateng, sementara statusnya dalam kasus pidana kini telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan Aipda R yaitu kasus kode etik kepolisian dan proses kasus hukum atau tindak pidananya,” ujar Kombes Pol Artanto.
Tidak hanya soal hukum pidana, Aipda Robig juga akan dihadapkan dengan sidang etik terkait pelanggaran kode etik kepolisian yang telah dilakukannya.
Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, turut memberikan pandangannya mengenai peristiwa ini.
Aryanto menyayangkan penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
Ia menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh polisi hanya dibenarkan apabila ada ancaman yang nyata terhadap nyawa, baik itu nyawa polisi ataupun orang lain.
"Senjata itu, senjata api itu hanya digunakan untuk melindungi nyawa orang, termasuk nyawa polisi itu sendiri," ujarnya, sambil menyebutkan bahwa sebelum menggunakan senjata, polisi harus memberikan peringatan persuasif. (lz)
Editor : Laila Zakiya